Sempat DPO, Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Sempat DPO, Pelaku Curat Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id. - Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah, membekuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan pemberatan, Senin (13/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka Wayan Suardane (26), warga Kampung Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji, ditangkap saat berada di Kampung Fajarmataram, Kecamatan Seputihmataram, Lamteng.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri, Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Made Putrayasa (22), warga Kampung Saktibuana, Kecamatan Seputihbanyak. "Kita tangkap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/62-B/II/2020/Polda Lpg/ Res Lamteng/ Sek SEBA. Tgl. 22 Februari 2020. Modusnya, tersangka datang ke rumah korban dan pinjam motor. Tidak diberi, motor dibawa kabur dari teras rumah ketika korban sedang mandi," katanya.

Kronologis kejadian, kata Eko, tersangka datang ke rumah korban, Senin (20/2/2020). "Tersangka datang ke rumah korban. Tersangka mengobrol dengan istri korban bernama Wayan Yuliastini (21). Korban datang bawa motor Yamaha Vega ZR memarkirkan di teras rumah. Tersangka dan korban ngobrol. Tersangka berkata kepada korban, 'Bli pinjam motornya'. Korban menjawab, 'Jangan mau saya pakai'. Korban mandi, tersangka kabur membawa motor ke Kampung Sanggarbuana, Kecamatan Seputihbanyak," ceritanya.

Pada Selasa (21/2/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, kata Eko, tersangka kehabisan bensin di perladangan Kampung Sanggarbuana. "Tersangka kehabisan bensin dan motor dituntun.  Kemudian ada warga bernama Putu Niarta (20) lewat dan menaiki motor Yamaha Vi-xion BN 6561 KB mendekati tersangka sambil bertanya. Tersangka menjawab, 'Kehabisan bensin mau beli tidak bawa uang'. Putu Niarta memberikan uang Rp50.000 untuk beli bensin. Setelah motor hidup dibawa ke Unit II, Tulangbawang. Motor digadaikan Rp1.000.000. Korban yang motornya tak dikembalikan akhirnya melapor ke Polsek Seputihbanyak sehingga kasus ini langsung diselidiki," ungkapnya.

Pada Senin (13/4) sekitar pukul 13.00 WIB, kata Eko, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka di Kampung Fajarmataram, Kecamatan Seputihmataram. "Kita langsung koordinasi dengan Polsek Seputihmataram untuk menangkap tersangka. Tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 362, Pasal 372, atau Pasal 378 KUHP. Tersangka terancam hukuman 4 hingga 5 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: