Pencuri Burung Ditangkap ketika Hendak Jual Sangkar

Pencuri Burung Ditangkap ketika Hendak Jual Sangkar

Medialampung.co.id. - Sering kehilangan burung berikut sangkarnya, korban Isa Agus (33), warga Kampung Sumberbaru, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, berusaha mencari pelakunya.

Veri (23), warga Kampung Setiabumi, Kecamatan Seputihbanyak, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya setelah diketahui hendak menjual sangkar burung curiannya, Sabtu (17/4).

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Tarmuji mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan korban kehilangan burungnya, Sabtu (3/4) sekitar pukul 03.30 WIB. 

"Pencuri masuk rumah yang belum ada pintunya dan mengambil burung jalak suren warna hitam putih berikut sangkarnya merek Ebot," katanya.

Tarmuji melanjutkan, korban mencari dengan cara menghubungi teman-temannya penggemar burung.

"Korban dapat informasi ada yang hendak menjual sangkar burung. Diajaklah transaksi. Penjual langsung didatangi ke rumahnya dan langsung ditangkap polisi," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Tarmuji, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: