Pencegahan Covid-19, Kegiatan Pendamping PKH Dibatasi

Pencegahan Covid-19, Kegiatan Pendamping PKH Dibatasi

Medialampung.co.id - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di setiap Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) diimbau menunda penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Koordinator PKH Kabupaten Pesbar, Dendi Iskandar, mengatakan penundaan itu berdasarkan surat edaran dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), tentang pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Kemensos.

Dijelaskannya, dalam surat edaran itu terdapat beberapa poin yang disampaikan terkait dengan penundaan berbagai kegiatan PKH yakni menunda bimtek SDM PKH tahun 2020, menunda diklat pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) dan kegiatan lainnya.

Sementara, pelaksanaan pekerjaan rutin SDM PKH seperti rekonsiliasi data SDM dan penyaluran bantuan sosial agar dilaksanakan di rumah.

Batas waktu penundaan itu sampai menunggu pemberitahuan resmi dari Pemerintah, katanya, Jumat (20/3) kemarin.

Dikatakannya, dengan adanya surat edaran itu pihaknya juga mengimbau seluruh pendamping PKH tetap melaksanakan tugasnya dengan maksimal meski dilakukan di rumah.

Namun, jika ada hal-hal yang mendesak seperti pendampingan KPM ke kantor BRI atau agen BRILink diharapkan tetap dilakukan dengan memperhatikan kebersihan.

Selain itu juga memperhatikan kesehatan pribadi serta dapat menghindari kerumunan massa. Hal itu sebagai upaya kita semua untuk bersama-sama mencegah wabah Covid-19, ujarnya.

Sementara itu, masih kata Dendi, berkaitan dengan penyaluran dana bantuan sosial PKH untuk tahap II di tahun 2020 ini sudah dimulai sejak Rabu (18/3) dengan mengarahkan KPM langsung ke agen-agen BRILink ataupun mesin ATM terdekat yang ada di wilayahnya masing-masing.

Untuk itu, bagi seluruh KPM penerima bantuan sosial PKH di Pesbar tersebut sudah bisa mengambil dana bantuan tahap II tersebut. Diharapkan penggunaan bantuan sosial itu benar-benar dimanfaatkan dengan baik serta tepat sasaran.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk penyaluran bantuan sosial PKH tahap II di Pesbar ada 9.163 KPM dengan total bantuan yang sudah di transfer ke rekening KPM sebesar Rp8.897.175.000, pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: