Sementara, Layanan Adminduk Pringsewu Dilakukan Secara Online
Medialampung.co.id - Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Pringsewu terhitung sejak Selasa (17-31/3) mendatang, sementara dilakukan secara online. Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 (Corona).
"Pelayanan secara online melalui whatsapp selama 14 hari kedepan," jelas kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Pringsewu Nazri.
Dikatakannya hal ini menindaklanjuti arahan dari Presiden, Surat edaran Menpan, Surat Gubernur Lampung dan arahan Dirjen Adminduk, untuk pelayanan secara online dengan cara berkas persyaratan asli di photo dikirim melalui whatsapp Disdukcapil yakni 0821 8519 0707 (WEB Disdukcapil).
"Kemudian bagi dokumen yang sudah jadi akan dikirim dalam bentuk format PDF bisa dicetak sendiri. Untuk KTP El yang sudah jadi dapat diambil 1 April mendatang, " pungkas Nazri. (sag/rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: