Sementara Waktu, Kejari Lamteng Tak Menerima Tahanan

Sementara Waktu, Kejari Lamteng Tak Menerima Tahanan

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sudah mulai menerapkan sidang online sejak 30 Maret 2020 lalu. Sidang online yang menghubungkan antara Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Gunungsugih, Lapas Kelas II A Gunungsugih, dan Kejari Lamteng ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kajari Lamteng M. Mansyur Madjid menyatakan sidang online dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

"Ini langkah antisipasi penyebaran virus corona. Alhamdulillah tak ada kendala seberapa, hanya masalah jaringan. Koordinasi kita dengan pihak PN dan Lapas juga bagus. Kita sudah memulai 30 Maret 2020. Sidang hingga sore. Kualitas suara persidangan juga jelas. Terdengar oleh terdakwa di lapas maupun hakim di PN. Di sini juga sangat jelas," katanya.

Terkait surat Kemenkumham tidak ada lagi penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti yang biasanya terdakwa dititipkan ke Lapas, kata Mansyur, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Lamteng.

"Kita tak punya rutan, biasanya dititip di Lapas. Kita kerja sama dengan pihak polres. Pihak polres respons sekali. Masalah makan dan minumnya terdakwa yang dititip di tahanan polres ditanggung pihak Lapas. Mulai malam ini pihak Lapas mengantar makanan ke mapolres sesuai jumlah pelimpahan tahap dua," ujarnya.

Masalah pelimpahan tahap II penyidik polres ke kejaksaan, Mansyur menyatakan tetap menerima.

"Tetap kita terima kalau masa penahanannya mepet. Kita limpahkan juga ke PN. Masih banyak perkara yang harus disidangkan. Maret saja, ada 95 SPDP karena Polres baru Operasi Antik. Biasanya sebulan 60 perkara," ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Lamteng Marwan menambahkan, sidang online ini berdasarkan surat edaran Jampidum.

"Ada dasar SE Jampidum, 24 Maret 2020 untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua. Meski terdakwa dititipkan di polres, harus tetap dilaporkan ke lapas," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kalapas Kelas IIA Gunungsugih Shohiburrahman menyatakan antisipasi penyebaran virus corona ini dilakukan lockdown.

"Kita lockdown. Tidak menerima lagi tahanan untuk sementara waktu. Antisipasi penyebaran virus corona. Kacau nanti kalau ada yang terpapar. Sidang terdakwa juga dilakukan secara online," ungkapnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: