Penangkapan Benur, DKP Verifikasi Nelayan

Medialampung.co.id – Dinas Kelautan dan Perikanan, Provinsi Lampung mulai memverifikasi usulan nelayan yang akan melaksanakan aktivitas penangkapan benur atau benih lobster di perairan Kabupaten Pesisir Barat.
Kadis Perikanan Pesbar, Armen Qodar, S.P., mengatakan verifikasi data nelayan itu berdasarkan usulan yang disampaikan ke DKP Provinsi Lampung beberapa waktu yang lalu, hal itu untuk memastikan usulan yang disampaikan sesuai dengan keberadaan nelayan.
“Untuk memastikan usulan yang disampaikan sesuai dengan keberadaan nelayan, maka DKP Provinsi melakukan verifikasi langsung di Kabupaten Pesbar, jadi nelayan yang mengajukan pendaftaran dikumpulkan,” kata dia.
Dijelaskannya, sesuai dengan Permen KP No.12/2020, maka nelayan yang melakukan penangkapan benur itu merupakan nelayan yang berasal dari wilayah masing-masing, artinya untuk melakukan penangkapan di perairan Pesbar merupakan nelayan asli Kabupaten Pesbar.
Nelayan yang terdaftar harus nelayan yang berasal dari kabupaten ini, sedangkan dari kabupaten lain atau di luar provinsi lampung tidak diperbolehkan terdaftar di Kabupaten Pesbar, jelasnya.
Ditambahkannya, setelah dilakukan verifikasi oleh DKP Lampung, selanjutnya diserahkan ke Dirjen perikanan tangkap, karena Dirjen perikanan tangkap yang mengesahkan dan menetapkan nelayan yang akan melakukan penangkapan benur.
Tugas provinsi hanya melakukan verifikasi saja, selanjutnya akan dilakukan verifikasi berkas dari provinsi oleh Dirjen perikanan tangkap, setelah semua selesai akan ditetapkan nelayan yang akan menangkap benur itu, terangnya.
Pihaknya berharap, nelayan yang akan melaksanakan aktivitas penangkapan benur itu benar-benar nelayan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita harap nelayan yang melakukan penangkapan benur merupakan nelayan yang memang terdaftar dari Dirjen Perikanan Tangkap dan tidak ada penangkap benur ilegal,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: