Seluruh PPK se-Pesbar Akan di Non-Aktifkan Sementara

Seluruh PPK se-Pesbar Akan di Non-Aktifkan Sementara

Medialampung.co.id – Sebanyak 55 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2020 di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat yang telah dilantik pada 29 Februari lalu akan di non-aktifkan sementara per tanggal 1 April 2020 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan seluruh PPK yang akan di non-aktifkan sementara itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) KPU RI No.285/2020 perihal tindaklanjut pelaksanaan tahapan Pemilihan tahun 2020 oleh PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain itu juga merupakan tindaklanjut dari surat keputusan KPU RI No.179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran KPU RI No.8/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (Virus Corona).

"Dalam surat keputusan KPU RI itu sebelumnya ada beberapa tahapan yang ditunda yakni pelantikan PPS, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) serta menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,” katanya, Kamis (26/3).

Karena itu, lanjutnya, dengan adanya surat edaran terbaru dari KPU RI salah satunya menjelaskan mengenai anggota PPK yang akan di non-aktifkan sementara tersebut diharapkan untuk dapat dipahami oleh seluruh anggota PPK se-Kabupaten Pesbar ini, sembari menunggu informasi lanjutan maupun keputusan dari KPU RI. Selain PPK tentu seluruh Sekretariat PPK juga akan di non-aktifkan.

"Sehingga khususnya untuk honor PPK tersebut terhitung sampai dengan Maret ini akan direalisasikan, sedangkan mulai April nanti semua PPK tidak mendapat honor, termasuk sekretariatnya,” jelasnya. (yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: