Seluruh Perahu Nelayan Harus Miliki Dokumen

Seluruh Perahu Nelayan Harus Miliki Dokumen

Medialampung.co.id – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menargetkan di tahun 2019 sebanyak 100 perahu (kapal kecil) nelayan terdata untuk pembuatan dokumen perahu yakni surat izin tanda kebangsaan kapal dengan bobot kurang dari tujuh gross ton (pas kecil).

Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, A.Pi., mendamping Kadiskan setempat, Armen Qodar, S.P, M.M., mengatakan di Kabupaten Pesbar terdapat sekitar 800 lebih perahu nelayan baik bantuan pemerintah maupun milik pribadi.

Sesuai program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bahwa perahu nelayan harus memiliki dokumen kelengkapan perahu. Karena itu, tahun ini pihaknya melakukan pendataan perahu nelayan untuk diajukan pembuatan dokumen atau pas kecil.

“Pendataan perahu nelayan itu meliputi surat keterangan kepemilikan perahu dan peruntukannya, surat keterangan data ukuran dan tonase perahu serta keterangan lainnya,” ungkap Bambang Supeno, Rabu (31/7).

Dikatakanya, selama ini belum ada perahu nelayan yang memiliki kelengkapan dokumen atau pas kecil tersebut. Karena itu secara bertahap seluruh perahu nelayan diharapkan memiliki dokumen perahu. Karena, kelengkapan dokumen perahu nelayan itu cukup penting dan dibutuhkan selama melaksanakan kegiatan penangkapan ikan di laut.

“Kita berharap kedepan pemilik perahu nelayan juga bisa mendaftarkan perahunya, baik yang baru maupun yang lama serta dapat melengkapi dokumen perahu sebagai legalitas atau syarat kelaikan perahu,” ujarnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: