Seluruh Kwh Listrik PLN Sudah Dibayar Pemkab Pesbar

Medialampung.co.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) belum mengetahui persoalan sebenarnya mengenai kendaraan ambulance dengan nomor polisi BE 9245 XZ milik Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesbar, yang membawa 332 unit Kwh listrik, serta satu unit Daihatsu jenis Grand Max dengan nomor Polisi BE 8721 CR yang membawa tiga gulung kabel, serta tujuh orang yang diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, Senin petang (20/4) kemarin.
Kepala DPMPTSP Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengakui pihaknya telah mendapat informasi ada kendaraan yang mengangkut Kwh listrik PLN yang diamankan Polres Lambar. Menurutnya, Kwh listrik itu untuk dipasang di Pekon Bumi Ratu Ngambur yang menjadi lokasi salah satu program pemasangan Kwh baru listrik PLN yang disubsidi Pemkab setempat.
“Seluruh Kwh listrik itu sudah kita bayar melalui APBD Pesbar tahun 2020, makanya Kwh beserta perlengkapan lainnya itu bisa keluar dari PLN,” katanya, Selasa (21/4).
Dikatakannya, Pemkab Pesbar melalui DPMPTSP minta pemasangan Kwh itu segera dilaksanakan, karena masyarakat di Pekon Bumi Ratu berharap sebelum puasa Ramadhan seluruh Kwh telah terpasang dan listrik PLN sudah dapat dinyalakan.
“Makanya, Senin (20/4) kemarin pihak kelompok masyarakat (Pokmas) pekon Bumi Ratu berkomunikasi dengan kami mengenai kesiapan pembawaan barang itu ke lokasi untuk di pasang. Nah itu bukan lagi ranah kita,” jelasnya.
Dijelaskannya, Pokmas itu ke Liwa, Kabupaten Lampung Barat untuk membawa Kwh dan lainnya untuk dibawa ke lokasi yakni ke Pekon Bumi Ratu Kecamatan Ngambur. Pihaknya juga belum mengetahui kendaraan yang mereka (Pokmas, red) gunakan untuk membawa Kwh itu kendaraan jenis apa.
“ Kalau mengenai persoalan izin seperti yang disampaikan pihak Polres Lambar, kalau dari DPMPTSP tidak ada izin,” kata dia lagi.
Sementara itu, Peratin Pekon Bumi Ratu, Zaini Firdaus, mengaku sebelumnya Pokmas Pekon setempat minta izin secara lisan untuk menggunakan mobil ambulance Pekon untuk membawa Kwh listrik PLN bersubsidi itu dari Liwa ke pekon setempat. Pihaknya berpikir karena itu untuk keperluan masyarakat banyak di Pekon setempat, bahkan saat itu mobil ambulance sedang standby.
“Kita juga sudah menekankan kepada Pokmas agar mobil ambulance yang digunakan itu secepatnya kembali ke Pekon, sehingga tidak mengganggu keperluan masyarakat jika terjadi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Kabid Kelembagaan dan Pemerintahan Pekon, Iswandi, S.Ip., mendampingi Plt.Kepala DPMP setempat Eksir Abdadi, S.H., mengaku hingga kini pihaknya belum mendapat informasi dari Kecamatan, pekon atau dari Polres Lampung Barat terkait ambulans yang mengangkut Kwh listrik PLN yang diamankan Polres Lambar.
“Kita belum mendapat informasi kalau ada mobil ambulance pekon yang diamankan karena mengangkut Kwh listrik,” katanya.
Ditambahkannya, terkait persoalan ambulance yang digunakan untuk membawa Kwh meter itu akan dilihat dulu apakah untuk kepentingan masyarakat atau bukan. Jika bukan untuk kepentingan atau keperluan masyarakat banyak itu jelas disalahgunakan. Tapi, jika untuk kepentingan masyarakat banyak diakuinya hal itu sah-sah saja selagi tidak mengganggu keperluan lain. Karena ambulance yang dibeli melalui dana desa itu untuk keperluan masyarakat.
“Artinya tidak pula khusus hanya untuk mengantarkan masyarakat berobat ke Puskesmas/Rumah Sakit saja, kita juga tidak bisa memberikan sanksi jika ada penggunaan ambulan yang melanggar, tapi hanya sebatas memberikan teguran,” singkatnya.(yan/d1n/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: