Penadah Besi Tua Hasil Curian Ditangkap Polisi

Penadah Besi Tua Hasil Curian Ditangkap Polisi

Medialampung.co.id. - Seorang penadah besi tua hasil pencurian di PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, dibekuk Polsek Seputihmataram di rumahnya, Sabtu (22/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Yakni Suhendri alias Kumis (56), warga Kampung Banjaragung Mataram, Kecamatan Seputihmataram.

Kapolsek Seputihmataram Iptu Jepril Syaifullah mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan 

Laporan Polisi Nomor : LP/14-B/I/2020/LPG/RES LAMTENG/SEK SEMAT, Tanggal 11 Januari 2020.

"Tersangka merupakan penadah besi tua hasil curian. Dua tersangka pencurinya sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari tangan tersangka Suhendri alias Kumis disita barang bukti satu karung bekas konsentrat pakan sapi yang dibeli dari uang hasil penjualan besi curian. Tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ungkapnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya di bawah pimpinan Kapolsek Seputihmataram Iptu Arief Wiranto menerima penyerahan dua pencuri besi tua di PT Gula Putih Mataram (GPM), Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandarmataram, Sabtu (11/1) sekitar 14.00 WIB. Yakni Muhammad Muslim (22), warga Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Negriagung, Waykanan, dan Doni Triyanto (29), warga Desa Purwadadi, Kecamatan Adiluwih, Tanggamus. Kedua tersangka diamankan sekuriti PT GPM dan dijemput Polsek Seputihmataram di Villa Bella atau tempat penyimpanan besi tua PT GPM.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 43 karung besi tua yang disembunyikan di luar pagar kawat pembatas Villa Bella.

PT GPM mengalami kerugian sekitar Rp3.225.000. Pencurian ini diketahui security ketika kontrol di tempat penyimpanan barang besi tua ada jejak orang menuju arah parit luar pagar.

Terlihat dua tersangka sedang memasukkan besi tua dalam karung. Kedua tersangka langsung diamankan dan diinterogasi. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: