Selasa Depan, Pemkab Tanggamus Laksanakan Vaksinasi Booster
Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan mulai melaksanakan vaksinasi booster Covid-19 (dosis 3) Pada Selasa (25/1) mendatang.
Vaksin diawali jajaran Forkopimda dan para kepala OPD di lingkungan Pemkab setempat.
Sekretaris Dinas Kesehatan, Bambang Sutejo mewakili Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus, Taufik Hidayat mengatakan, vaksinasi dosis ke 3 tersebut bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan terhadap virus Omicron.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilakukan antisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 dengan peningkatan cakupan vaksinasi dan memperkuat upaya promotif dan preventif dengan melakukan pengawasan penerapan protokol Kesehatan.
“Selanjutnya, meningkatkan kewaspadaan penularan Omicron dengan meningkatkan Tracing, Testing dan Treatment di Puskesmas, Rumah sakit dan fasilitas kesehatan swasta,” tuturnya.
Vaksinasi booster dosis 3 diawali Forkopimda dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), setelah itu baru untuk masyarakat umum.
“Syarat vaksinasi booster Covid-19 dosis 3, usia diatas 18 tahun, dan jarak waktu minimal dengan vaksinasi dosis 2 adalah 6 bulan. Dengan membawa kartu identitas penduduk atau KTP,” terang Bambang Sutejo. (ehl/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: