Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipangkas

Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dipangkas

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akan segera melayangkan surat edaran kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab maupun jajaran instansi pemerintahan lainnya, terkait dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kab Pesbar, Ir. Hasnul Abrar, M.P., mengatakan penetapan jam kerja khususnya ASN itu berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.51/2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan ramadhan 1441 Hijriah bagi ASN dilingkungan instansi Pemerintahan. Berdasarkan surat edaran tersebut, Pemkab Pesbar juga telah menindaklanjuti melalui surat edaran bupati.

“Mudah-mudahan besok sudah selesai ditandatangani dan segera dilayangkan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkab setempat,” katanya, Rabu (22/4).

Dikatakannya, sesuai dalam surat edaran Menpan-RB tersebut, untuk di Kabupaten Pesbar ini memberlakukan lima hari kerja yakni pada Senin-Kamis, masuk pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB atau 30 menit.

Sedangkan, pada Jum’at mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 12.30 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah tersebut minimal 32,50 jam per minggu. Sedangkan jam kerja di hari biasa yakni 37,50 jam per minggu,” tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: