Selama Menjabat, Kajari Cantik Ini Tangani 501 Perkara

Selama Menjabat, Kajari Cantik Ini Tangani 501 Perkara

Medialampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, selama Oktober 2018 sampai dengan Desember 2019, telah melimpahkan perkara pidana umum (Pidum) sebanyak 501 perkara, sebanyak 413 perkara telah dilakukan eksekusi dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, sisanya sebanyak 88 perkara masih dalam proses sidang dan masih dalam tahap upaya hukum. Kemudian untuk perkara pelanggaran lalulintas, telah menyetorkan denda tilang dari 19.015 pelanggar senilai Rp.1,004 Miliar lebih.

Kepala Kejari Lampura, Yuliana Sagala, mengungkapkan, untuk Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Lampura telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui eksekusi Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Khusus di desa Ratu Abung, sebesar Rp.79,8 juta lebih.

Kemudian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pembayaran denda Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Oksa Rijaya sebesar Rp200 juta.

"Pada akhir 2018 Kejari Lampura berhasil menyabet dua prestasi yang membanggakan. Yakni pada 30 November 2018 mendapat gelar terbaik kedua Kejari type B se-Indonesia dalam ajang Siddhakarya 2018. Kemudian pada Desember 2018 kembali berhasil meraih Apresiasi dan Penganugrahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kemenpan RB," bebernya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) juga memperoleh banyak penghargaan. Diantarannya Penghargaan Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan.

Kemudian penghargaan Penegakan Kepatuhan Dalam Kewajiban Pembayaran Iuran Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk perkara DATUN yang telah diselesaikan adalah perkara Bantuan Hukum dalam bentuk litigasi sebanyak tiga perkara, non litigasi sebanyak 14 perkara, pendapat hukum dua pemohon, pendampingan hukum enam pemohon dan pelayanan hukum sebanyak 22 perkara. (rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: