Selama Dua Pekan, 39 TO Kasus C3 Diringkus Polda Lampung

Selama Dua Pekan, 39 TO Kasus C3 Diringkus Polda Lampung

Medialampung.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap tindak pidana hasil Operasi Sikat Krakatau 2019 yang dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 5 Juli hingga 18 Juli 2019.

"Kami berhasil ungkap mulai dari target operasi (TO), barang, hingga tempat dan perkara," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Kamis (1/8).

Pandra melanjutkan hasil Operasi Sikat Krakatau tersebut, Polda Lampung berhasil menangkap sebanyak 39 orang tersangka. Penangkapan tersebut naik sebesar 5 persen dari tahun 2018 yang telah menangkap tersangka sebanyak 37 orang.

"39 tersangka diantaranya dari perkara curas sebanyak 16 orang, curat sebanyak 19 orang, dan curat ranmor empat orang," kata dia.

Dia menambahkan untuk penangkapan non TO tahun 2019 Polda Lampung berhasil menangkap sebanyak 311 orang. Penangkapan itu juga naik sebesar 32 persen dari tahun 2018 hasil penangkapan tersangka sebanyak 235 orang.

"Untuk non TO diantaranya perkara curas sebanyak 74 orang, curat 206 orang, curat ranmor 25 orang, dan senpi ilegal enam orang," kata dia lagi.

Lalu ungkap barang hasil kejahatan, Polda Lampung telah melakukan TO barang hasil kejahatan sebanyak 11 jenis barang berupa R2 empat unit, senpi rakitan satu pucuk, senjata tajam tiga bilah, handphone dua unit, dan lainnya satu buah.

Untuk non TO barang hasil kejahatan, Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 1.216 jenis barang diantaranya R4 sembilan unit, R2 99 unit, senpi rakitan 195 pucuk, amunisi 199 butir, senjata tajam empat bilah, kunci letter T 17 buah, handphone 80 unit, laptop empat unit, emas 20 gram, dan lainnya 608 buah.

"Untuk TO barang kita turun 47 persen dari tahun 2018 sebanyak 21 jenis barang. Untuk non TO barang kita naik 214 persen dari tahun 2018 sebanyak 387 jenis barang," katanya.(mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: