Pemprov Masih Belum Tertibkan Penambangan Ilegal

Pemprov Masih Belum Tertibkan Penambangan Ilegal

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kemarin belum ada action untuk melakukan penertiban dan monitoring serta supervisi terhadap  maraknya aktivitas usaha penambangan (Galian C) liar yang berada di bantaran sungai di Kabupaten Lambar yang diduga tidak mengantongi izin.

Kabag Perekonomian dan Sumberdaya Alam (SDA) Setdakab Lambar Indra Gunawan, S.Hut, M.P, mengaku bahwa pihaknya sudah melaporkan perihal aktivitas penambangan Galian C di Kabupaten Lambar kepada pemprov bahkan telah berkoordinasi. “Hasil koordinasi kita bahwa mereka akan membentuk tim yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan akan turun ke Lambar untuk melakukan monitoring dan supervisi. Jadi kita masih menunggu surat dari mereka dan kapan waktunya akan turun kita belum tahu,” kata Indra.

Untuk monitoring dan supervisi ini, lanjut Indra, pemerintah daerah sifatnya hanya mendampingi saja dan akan melakukan sosialisasi bersama tim dari pemprov kepada masyarakat. “Kalau berdasarkan data tahun 2015, jumlah usaha pertambangan rakyat di Kabupaten Lambar sebanyak 62 usaha namun semua itu izin pertambangan rakyat (IPR)-nya sudah mati sehingga mereka tidak mengantongi izin lagi,” akunya.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang No. 23/2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah/kota di bidang pertambangan dan energi beralih menjadi kewenangan pemerintah provinsi yaitu Dinas ESDM Provinsi Lampung, sehingga sejak UU itu diberlakukan maka Pemkab Lambar tidak ada kewenangan lagi untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan. “Kita (Pemkab) hanya mengeluarkan surat rekomendasi namun sebelum itu diterbitkan, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan  ke pemda untuk dilakukan kajian lingkungan oleh OPD terkait,” kata dia.

Terkait banyaknya usaha penambangan yang izinnya telah habis. Pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha untuk segera mengajukan perpanjangan izin agar usahanya tidak ilegal. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: