Selama 37 Hari, Ada 5.304 Pelanggaran dan 1.398 Kendaraan Disekat
Medialampung.co.id - Polda Lampung resmi memperpanjang masa Operasi Ketupat Krakatau 2020 sampai dengan tanggal 7 Juni 2020 nanti. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, pada Selasa (2/6).
"Operasi Ketupat Krakatau 2020 resmi diperpanjang yang dimulai tanggal 24 April 2020 hingga 7 Juni 2020. Yang dimana memang operasi ini mengedepankan giat penegakkan hukum yang didukung dengan deteksi, preventif dan giat banops yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung program pemerintah dalam rangka mengantisipasi pelanggaran mudik untuk mencegah penyebaran wabah virus Covid-19," ujarnya.
Menurut Pandra -sapaan akrabnya- bahwa selama 37 hari pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2020 ini, ada 5.304 pelanggaran dengan rincian 32 tilang dan 5.272 teguran.
"Hasil anev selama Operasi Ketupat Krakatau saat ini, untuk angka kecelakaan lalu lintas sebanyak 107 kejadian, dengan korban meninggal dunia 29 orang, luka berat 69 orang dan luka ringan 84 orang dengan jumlah kerugian material sebanyak Rp592.480.000," jelasnya.
Lalu untuk giat Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) yang dilakukan Ditlantas Polda Lampung dan jajarannya saat ini tercatat sebanyak 4.369 kali melakukan kegiatan preemtif dengan memberikan pembinaan dan penyuluhan, penerangan kepada masyarakat melalui media cetak sebanyak 56 giat.
"Melalui media elektronik sebanyak 860 giat, melalui media sosial sebanyak 2.524 giat dan tempat rawan laka dan langgar sebanyak 929 giat, serta melakukan penyebaran dan pemasangan 335 spanduk, 2.676 leaflet, 1.659 sticker dan 1 billboard dan baliho," katanya.
Selain giat preemtif lanjut Pandra, upaya preventif pun dilakukan sebanyak 80.847 giat Kepolisian dengan rincian 48.326 giat pengaturan, 9.468 giat penjagaan, 190 giat pengawalan dan 22.863 giat patroli.
"Operasi Ketupat Krakatau 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya, karena saat ini kegiatan tersebut dilaksanakan di masa pandemi Covid-19, yang mana pemerintah dalam hal ini Presiden RI Joko Widodo melarang masyarakat untuk melangsungkan kegiatan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona," ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Polda Lampung dan Polres Jajaran menggelar pos penyekatan dan pos check point sebanyak 7 titik yakni Pos Bakauheni Polres Lampung Selatan, Pos Bandar Bakau Jaya Polres Lampung Selatan, Pos Agung Batin Polres Mesuji, Pos Way Tuba Polres Way Kanan, Pos Pelabuhan Panjang Polresta Bandar Lampung.
"Juga ada Pos Sukau Polres Lampung Barat dan Pos Krui Polres Lampung Barat guna melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mudik baik kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum sebagai wujud dukungan Polri atas adanya kebijakan pemerintah," terangnya.
Total penyekatan kendaran sebanyak 1.398 kendaraan (204 Sepeda Motor, 959 Kendaraan Pribadi, 235 Kendaraan Umum). Data penumpang melalui pelabuhan Bakauheni sebanyak 134.971 penumpang naik menuju Merak dan 184.102 penumpang turun di Bakauheni, sebanyak 86.496 kendaraan naik menuju merak (841 R2, 22.903 R4, 61.943 Truk, 388 Bus) dan 90.406 kendaraan turun di Bakauheni (2.207 R2, 25.373 R4, 65.403 Truk, 649 Bus). (*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: