Selama 2020, BNN Metro Rehabilitasi 12 Orang

Medialampung.co.id - Periode Januari sampai saat ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Metro telah layani 12 orang yang mengajukan Layanan Rehabilitasi. Yang mana 11 orang menjalani Rawat Jalan dan satu orang Rawat Inap. Hal itu diungkapkan Kepala BNN Kota Metro Saut Siahaan, dari 12 orang tersebut, 5 orang masuk kategori Voluntary atau sukarela untuk menjalani rehabilitasi dan tujuh orang masuk kategori Compulsory atau wajib rehabilitasi. "Jika dibanding dengan tahun 2019 lalu jumlah layanan rehabilitasi BNN Kota Metro sebanyak 23 orang," ujarnya usai acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) di Kantor BNN Metro, Jumat (26/6). Ditanya apakah ada peningkatan penyalahguna narkotika di Kota Metro, dirinya pun mengiyakan adanya peningkatan. "Ya peningkatan ada, itu bisa kita lihat dari jumlah residen atau pecandu yang melapor ke kita untuk rehabilitasi," tuturnya. Untuk Bumi Sai Wawai sendiri, menurut Saut belum masuk kategori Zona Merah Narkotika. "Zona rawan nggak, cuma ada penyalahguna, mayoritas yang meminta rehab dari Luar Kota Metro, kalau warga Metro sendiri dikit," tuturnya. Namun, karena Kota Metro merupakan Kota Pendidikan sehingga banyak pendatang datang ke Metro dan melakukan penyalahgunaan narkoba. "Konsekuensi Kota Pendidikan adalah menampung pelajar atau mahasiswa dari seluruh Kabupaten/kota. Otomatis banyak budaya masuk," ucapnya. Sehingga Saut mengajak semuanya untuk menjaga Kota Metro tidak masuk Zona Merah narkotika. "Tugas kita bersama untuk menjaga jangan sampai Kota Metro tidak menjadi daerah peredaran narkoba," ujarnya. Untuk perayaan HANI tahun 2020, menurutnya mengusung Tema "Hidup 100%di Era New Normal : Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia Tanpa Narkoba". "Hidup 100 persen merupakan perubahan citra BNN sebagai garda utama P4GN dengan mengubah pola Otoritatif menjadi Apresiatif dan yang terkesan kaku menjadi Fleksibel," tuturnya. Sehingga, ketika sepenuhnya #hidup 100 persen maka dimensi sadar-sehat-produktif dan bahagia menjadi capaian yang diharapkan. Dari rilis BNN Kota Metro sendiri jumlah tindak pidana narkotika dalam wilayah hukum Polres Metro Periode Januari-Maret 2020, yaitu 60 Kasus yang terbagi dari 18 kasus Metro Barat, 11 kasus Metro Timur, lima kasus Metro Utara, lima kasus Metro Selatan dan 21 Kasus Metro Pusat. Dari 60 kasus tersebut terdapat 88 orang tersangka, yang terbagi dari 86 orang pengguna dan dua orang pengedar. Dengan barang bukti Sabu 22,97 gram, Ekstasi 1 butir, ganja 645,35 gram dan tembakau gorila sebanyak 35,95 gram.(pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: