Selama 2019, Inspektorat Tangani Sembilan Kasus Perceraian

Selama 2019, Inspektorat Tangani Sembilan Kasus Perceraian

Medialampung.co.id – Inspektorat Kabupaten Lambar sebagai pemeriksa internal keuangan dan pembina kepegawaian juga menangani kasus perceraian.

Inspektur Lambar Drs. Nukman, M.M mengungkapkan, selama tahun 2019, pihaknya telah menangani sembilan kasus perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN). “Rata rata kasus perceraian itu disebabkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan ada juga karena kehadiran pihak ketiga,” ujar Nukman di ruang kerjanya, Kamis (27/2/2020).

Kata dia, perceraian yang terjadi dikalangan ASN Lambar ini dipicu karena ketidakharmonisan antara suami dan istri. Sebabnya bermancam macam, namun mayoritas untuk di Kabupaten Lambar dikarenakan KDRT. “Kasus perceraian ini tidak mudahlah bagi dia yang berprofesi ASN, karena banyak tahapan yang harus dipenuhi. Jadi ASN yang mengajukan cerai tidak langsung secepat itu diputuskan cerai tapi ada prosesnya,” imbuhnya.

Memasuki Januari-Februari tahun ini, lanjut Nukman, pihaknya menerima dua  laporan kasus perceraian yaitu dari Kecamatan Gedungsurian dan Kecamatan Belalau. “Dua kasus perceraian itu masih dalam proses,” ucapnya seraya menambahkan, pihaknya berharap kepada ASN agar tidak mudah untuk mengajukan perceraian dan disarankan jika ada permasalahan agar diselesaikan secara kekeluargaan. (lusi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: