Pemprov Lampung Terbitkan Edaran Penilaian Belajar Akhir Semester dan PPDB

Pemprov Lampung Terbitkan Edaran Penilaian Belajar Akhir Semester dan PPDB

Medialampung.co.id - Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan penilaian akhir semester pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung.

Surat nomor 420/161Y N,01/2020 tertanggal 20 Mei ditujukan kepada bupati/walikota dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahrizal Darminto, M.A., atas nama Gubernur Lampung.

Surat tentang penilaian akhir siswa merujuk, 1. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan. 2. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor empat tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 3. Surat Gubernur Lampung nomor 420/1010/V.01/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar bagi peserta didik pada Satuan pendidikan di Provinsi Lampung. 4. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor . 800/1033,a/V.01/DP.1C/2019 tanggal 21 April 2019 tentang Kalender Pendidikan dan jumıah jam belajar efektif pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK tahun Pelajaran 2019/2020.

Atas dasar surat di atas, bahwa kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Lampung masih terus meningkat, untuk Kegiatan Belajar Mengajar dan Penilaian Akhir Semester pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Tanggal dua sampai 13 Juni 2020 penilaian akhir semester tahun pelajaran 2019/2020, yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik, penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan tes daringı dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya (jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing).

Penerimaan Peserta Didik Baru 2. Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru SMAN/SMKN dan SLBN tahun Pelajaran 2020/2021, yaitu a. Tanggal 15 sampai 18 Juni 2020 Pendaftaran PPDB secara daring dan atau uring. b. Tanggal 18 sampai 20 Juni 2020 Pelaksanaan verifikasi lapangan berkas calon peserta didik baru; c. Tanggal 22 Juni 2020 Pengumuman Hasil PPDB. d. Tanggal 22 s.d. 24 Juni 2020 daftar ulang peserta didik baru. e. Selama pelaksanaan PPDB, Siswa kelas X dan XI libur sekolah (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring) 3. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK/SD/SMP diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik. 4. Tanggal 19 Juni 2020 pembagian rapor akhir semester (pembagian rapor dilakukan secara daring sekolah mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik atau whatsapp. 5. Tanggal 22 Juni sampai dengan 12 Juli 2020 libur akhir semester (Siswa tidak melakukan proses belajar melalui daring). 6. Ketetapan dimulainya masuk sekolah atau pelaksanaan belajar dengan daring berikutnya akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan situasi perkembangan covid 19 di Provinsi Lampung atau mengikuti ketetapan secara nasional oleh pemerintah pusat.

Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: