Selain Restorative Justice, R.A.S Mendapat Bantuan HP dari Kajati Lampung dan Kajari Pringsewu

Selain Restorative Justice, R.A.S Mendapat Bantuan HP dari Kajati Lampung dan Kajari Pringsewu

Medialampung.co.id - Selain melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Pringsewu dan Kejati Lampung juga memberikan perhatian sarana belajar online kepada R.A.S (18)

Pelajar SMK, yang diduga melakukan penadahan atas satu unit handphone merk Oppo A9 itu mendapat bantuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur, SH., MH., dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, SH., berupa satu unit handphone berikut voucher kuota internet sebesar Rp1 juta serta alat tulis untuk keperluan sekolahnya.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung," terang Kajari Pringsewu Ade Indrawan, SH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto, SH dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, SH.

"Yang mana sebelumnya terhadap perkara ini telah dilakukan Ekspose perkara dengan JAM-Pidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Aspidum Kejati Lampung, beserta jajaran," tambahnya.

Pelaksanaan Restorative Justice sendiri merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Jaksa selalu memperhatikan hati nurani. 

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian,” terang Ade Indrawan mengutip kembali pesan Jaksa Agung. 

Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Korps Kejaksaan di Republik Indonesia, bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum kita tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata. 

Sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri. Padahal perlu diingat bahwa terdapat asas Equum et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum). (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: