Selain PPK, Panwascam Juga Dinonaktifkan Sementara

Selain PPK, Panwascam Juga Dinonaktifkan Sementara

Medialampung.co.id - Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tahun 2020 yang akan dinonaktifkan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar per tanggal 1 April 2020 mendatang. Seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Pesbar juga akan dinonaktifkan sementara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Pesbar, Irwansyah, mengatakan bagi Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang akan dinonaktifkan sementara itu berdasarkan surat edaran Bawaslu RI No.0252/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tentang pengawasan penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Dalam surat edaran itu dijelaskan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan penundaan aktivitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan oleh badan ad hoc penyelenggara pemilihan tahun 2020 yakni PPK dan PPS yang dijalankan oleh KPU,” katanya.

Ditambahkannya, terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten serta masa kerja panitia ad hoc pengawas pemilu dalam masa darurat Nasional penyebaran COVID-19 itu, Bawaslu Kabupaten juga akan melakukan pemetaan terhadap situasi terkini terhadap perkembangan COVID-19 yang berdampak pada penyelenggaraan Pilkada 2020 dengan berkoordinasi ke Pemkab setempat.

“Selama masa penundaan tahapan Pilkada 2020 kita juga akan tetap berupaya untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan koordinasi antar pengawas pemilu dengan memanfaatkan fasilitas teknologi informasi,” jelasnya.

Sedangkan, kata dia, terkait dengan Panwascam dan sekretariat Panwascam serta Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik, sesuai edaran Bawaslu RI itu agar menunda semua aktifitas terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sementara itu terkait dengan honorarium diberikan atas output kerja bulan Maret dan tidak memberikan honorarium kepada Panwaslu Kelurahan/Desa yang sudah dilantik.

Sehingga selama masa penundaan aktivitas itu semua Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium. Penundaan aktivitas itu sebagai antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas di Indonesia, pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: