Seksi Bimas Islam Bagikan Sertifikat Halal Kepada 27 Pelaku UKM 

Seksi Bimas Islam Bagikan Sertifikat Halal Kepada 27 Pelaku UKM 

Medialampung.co.id – Kantor  Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat melalui seksi bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) membagikan Sertifikat Kejaminan Halal (SKH) dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Lampung kepada 27 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) di aula Kantor Kemenag setempat, Senin (18/1).

Kasi Bimas Islam H. Ali Mukhtar, S.Ag, M.M mendampingi Plt. Kakan Kemenag Maryan Hasan, S.Ag, M. Pd. I, menyampaikan, penyerahan sertifikat halal dipandang penting karena masyarakat membutuhkan kepastian dari apa yang dikonsumsi atau digunakan. 

“Bahkan tidak hanya terbatas dari produknya saja, namun sejak awal produksi hingga proses dikonsumsi. Dan kita bersyukur atas upaya bersama setelah melalui proses yang panjang maka kini 27 pelaku UKM di Lambar telah mengantongi sertifikat halal,” jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, ada sebanyak 30 UKM  yang diajukan untuk mendapat SKH, namun setelah melalui audit dan beberapa proses lainnya dari LPPOM  MUI Provinsi Lampung maka hanya 27 UKM yang dinyatakan lolos. 

“Ini juga merupakan usaha dari kerja keras Satgas Halal Kanwil Provinsi Lampung dan semoga sertifikat yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) pusat tahun 2020 ini bermanfaat,” harapnya.

Untuk itu, disamping mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal, pihaknya juga mengimbau para pelaku usaha lain yang belum bersertifikasi halal agar dapat segera melakukan proses sertifikasi halal mengingat program ini tidak dipungut biaya alias gratis.  

“Dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” harapnya.

Sebab, terusnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang No.33/2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. (edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: