Sekitar 1800 ASN Lambar Diminta Bersabar
Medialampung.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lambar diminta untuk bersabar. Pasalnya, hingga hari ini, Kamis (20/2) pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari 2020 masih dalam proses.
“Kami berharap kepada ASN untuk tenang dan sabar karena untuk tambahan penghasilan pegawai tahun ini sudah dianggarkan jadi pembayarannya tinggal menunggu waktu saja,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Daman Nasir, Kamis (20/2).
Dijelaskan, tahun ini Pemkab Lambar menganggarkan dana Rp41,773 miliar lebih untuk TPP atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan kinerja (Tukin) bagi ASN di kabupaten setempat.
“Anggaran Rp41,773 miliar lebih itu untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai tahun 2020 serta gaji 13 dan 14 bagi ASN di luar guru dan pegawai fungsional BLUD rumah sakit,” imbuhnya seraya menambahkan, jumlah ASN di Kabupaten Lambar sekitar 1800-an pegawai.
Kata dia, pada Januari lalu Pemkab telah mengirimkan surat periha pengajuan permohonan pesertujuan tamabahan penghasilan ASN di lingkungan Pemkab Lambar tahun 2020, dan surat tersebut telah direspon dan dibalas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Perlu persetujuan dari Kemendagri dan surat persetujuannya telah diterima oleh Pemkab Lambar melalui Bagian Organisasi,” kata dia.
Lanjut dia, sesuai dengan surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri disebutkan bahwa kebijakan TPP kepada ASN daerah tahun anaggaran 2020, telah diterbitkan surat Mendagri No.061/14089/SJ perihal tambahan penghasilan kepada ASN di lingkungan pemerintah daerah tahun anaggaran 2020.
Kemudian besaran alokasi TPP kepada ASN daerah tahun anggaran 2020 tidak melebihi anggaran TPP tahun anggaran 2019. Poin lainnya TPP bagi pejabat/pegawai yang bertugas pada Inspektorat daerah diberikan lebih besar dari perangkat daerah lainnya dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah, ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
“Untuk TPP di Kabupaten Lambar masih dalam proses menuju pembayaran jadi saya berharap ASN untuk bersabar,” harapnya.
Lebih jauh dia mengungkapan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.59/2017 tentang perubahan atas Permendagri No.13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, dijelaskan bahwa tambahan penghasilan pegawai diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya.
“Kita berharap dengan adanya TPP, kinerja PNS di Kabupaten Lambar terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: