Pemkot dan BPN Bandarlampung Gelar Rakor GTRA
Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna penataan akses untuk kesejahteraan rakyat.
Walikota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, agar masyarakat segera mensertifikatkan tanahnya demi ketertiban hukum, terutama soal agraria atau pertanahan.
“Masalah yang berkaitan dengan pertanahan di Kota Bandarlampung kita minta harus lebih tertib, meskipun sekarang ini cukup baik. Supaya masyarakat lebih nyaman dan sejahtera," ucapnya usai mengikuti Rakor Gugus Tugas Reforma dengan BPN kota Bandarlampung di ruang tapis, Rabu (16/9)
Sebab itu Walikota minta masyarakat segera mensertifikatkan tanahnya, terlebih jika ada tumpang tindih atas nama kepemilikan.
"Jangan sampai kepemilikan tumpang tindih, kita selesaikan siapa pemilik sebenarnya. Maka yang belum ada sertifikat, kita sertifikatkan PTSL nya," tegas Herman.
Sementara. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (BPN) Kota Bandarlampung, Ahmad Aminullah mengatakan, proses pendampingan pensertifikatan tanah oleh Gugus Tugas Reforma Agraria juga sudah dilakukan di Pulau Pasaran.
"Kita bantu pensertifikatan, saat ini baru Pulau Pasaran. Nantinya akan ada lanjutan lagi. Kata pak wali akan dibuatkan jalan (di Pulau Pasaran). Hampir seluruh pulau pasaran sudah (sertifikasi tanah), luasnya kurang lebih 12 hektare," katanya
Saat ditanya status tanah di daerah Pulau Pasaran yang merupakan kawasan pulau, kepala BPN Kota Bandarlampung membenarkan,kita mendorong agar masyarakat sekitar pulau pasaran dapat mensertifikatkannya karena sudah menjadi daerah pemukiman warga.
"Karena itu (Pulau Pasaran) merupakan pemukiman, memang dalam bentuk pulau tapi masyarakat tinggal disitu. Maka mereka dapat mensertifikatkan tanahnya, dan itu tidak masalah," jelasnya.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: