Sekda Metro : ASN Mestinya Malu Pakai LPG 3 Kg

Medialampung.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah setempat menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro A Nasir AT menyusul keluarganya surat edaran Gubernur Lampung No.0475.2/0694.A/04/2020 tentang larangan penggunaan LPG tabung 3 Kg bersubsidi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Yang namanya gas 3 Kg itu kan gas bersubsidi, mestinya itu diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Nah, berdasarkan informasi bahwa di lapangan ada juga yang mampu tapi pakai gas subsidi, termasuk pedagang-pedagang yang mampu, jadi bukan hanya ASN,” ujarnya.
Nasir meminta ASN Pemkot Metro untuk memiliki rasa malu lantaran mengambil jatah gas subsidi yang bukan haknya. Pihak lnya juga bakal secepatnya mengeluarkan edaran terkait larangan penggunaan gas elpiji 3 Kg di kalangan ASN.
“Saya sudah perintahkan untuk bikin edaran walikota, kepada ASN untuk tidak pakai gas elpiji subsidi 3 kilogram. PNS kan tidak yang termasuk untuk disubsidikan, kecuali petugas honorer saya kira masih. Saya minta kesadaran diri saja, ya malu lah kalau mau dikasih tau terus. Apalagi ASN, seharusnya malu lah kalau pakai gas subsidi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan operasi pasar guna menekan angka kenaikan sejumlah kebutuhan termasuk Gas LGP 3 Kg. “Saya kira memang perlu kita tertibkan itu, kita harus operasi pasar," ungkapnya.
Sebelumnya, ASN di lingkungan Pemprov Lampung kembali diingatkan untuk tidak ikut membeli LPG 3 Kg. Sebab, elpiji yang disubsidi pemerintah ini diperuntukan bagi warga miskin.
Surat edaran No.0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan liquified Petroleum gas (LPG) tabung 3 Kg Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.26/2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Karena itu, diinstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram. Alasannya, tabung tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.
Jika masih memiliki tabung elpiji 3 Kg, ASN diminta melakukan penukaran penggunaan ke tabung 5,5 Kg pada agen resmi yang ditentukan.Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi per 27 Februari 2020. (pip/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: