Sekda Belum Tentu Pasti Jadi Pj Kada

Sekda Belum Tentu Pasti Jadi Pj Kada

Medialampung.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara mengenai posisi Sekda Provinsi/kabupaten/kota jadi penjabat (Pj) kepala daerah (Kada) di daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

“Jadi begini, kita sepakat untuk melaksanakan pilkada di 2024 serentak. Konsekuensinya kada yang berakhir di 2022 dan 2023 kan selesai lebih awal. Itu ada 272 daerah baik Provinsi dan kabupaten/kota. Nanti ada penjabatnya baik itu Gubernur maupun bupati/wali kota,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (2/6).

Meski mendorong semua pejabat daerah untuk menjadi Pj Kada, namun menurut Benni bukan kebijakan saklek yang akan diambil. Melainkan ada beberapa pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Seperti untuk Gubernur akan diisi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (PPTM) atau Eselon I baik di Pemerintah Pusat maupun Pemprov. Kemudian, untuk Bupati/Wali Kota, akan diisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) baik di tingkat Pemprov maupun di tingkat kabupaten/kota.

“Semangatnya memang kita mendorong agar yang menjadi penjabat ya pejabat di daerah itu. Kita ingin mengedepankan yang di daerah itu. Kalau di Provinsi ya sekdaprov. Kita ingin administrasi pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu. Tentu dengan sekda kan tidak terlalu sulit melanjutkan perencanaan dan anggaran di tahun berjalan,” jelasnya.

Namun, ditegaskan Benni, posisi Sekda tidak otomatis menjamin akan menjadi Pj Kada menjelang Pilkada serentak 2024. Menurutnya, akan dilihat terlebih dahulu beberapa pertimbangan. Misalnya mengenai kapasitas koordinasi yang bersangkutan.

“Memang dia Sekda, tapi kita lihat bagaimana koordinasi dengan Forkopimdanya atau dengan Kementerian Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah. Itu juga jadi pertimbangan,” kata dia.

Selain itu, lanjut Benni, persoalan netralitas ASN juga menjadi perhatian khusus dalam penentuan Pj Kada. “Tentu soal isu netralitas kita lihat. Kalau kita lihat ada kabar tentang isu itu, tentu kan jadi pertimbangan juga. Kita ingin proses berjalan dengan baik. Meski jabatannya setahun atau dua tahun,” ujarnya.

“Kebijakan ini untuk semua, baik yang berakhir di 2022, 2023, dan 2020 karena aturannya seperti itu. Dilihat dari yang 2020, itu kan SK nya Presiden untuk Provinsi, kemudian SK Kemendagri untuk kabupaten/kota. Yang jelas semangatnya kita pada Administrasi Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang berjalan lancar,” pungkasnya. (abd/yud/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: