Pemkot Bandarlampung Kembali Perpanjang Masa Belajar Online

Pemkot Bandarlampung Kembali Perpanjang Masa Belajar Online

Medialampung.co.id - Pemerintah Kota Bandarlampung berencana memperpanjang masa belajar online hingga Januari 2021 bagi siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Walikota Bandarlampung Herman HN menginstruksikan semua kepala sekolah dan guru untuk menyampaikan materi pelajaran kepada siswa secara online.

“Untuk belajar tatap muka bagi SD dan SMP liburnya hanya batas tanggal 31 Oktober. Kedepannya kita lihat  jika  Covid-19 masih ada, mungkin sampai Januari 2021,” tutur Herman HN, Senin (24/8).

Ini menjadi yang ketiga kalinya Pemkot Bandarlampung memberlakukan masa belajar secara online, sebelumnya saat wabah corona mulai menjalar pada Maret lalu, pihak Pemkot langsung meliburkan sekolah dan mulai melakukan belajar secara online hingga 29 Mei.

Pemkot Bandarlampung sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 420/699/III.0/2020 tertanggal 11 Juni 2020 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Kondisi Kenormalan Baru Terkait Masa Darurat Covid-19 di Kota Bandarlampung, dan kembali diperpanjang hingga akhir bulan ini, 31 Agustus ini 

Surat edaran yang ditandatangani Walikota Bandarlampung tersebut menjelaskan  cara pengaturan belajar dalam masa kenormalan baru  pandemi Covid-19, untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan pendidikan dan peserta didik.

“Kita sudah meminta dengan semua kepala sekolah agar gurunya memberikan pelajaran secara  virtual, untuk anak-anaknya juga harus naik kelas semua. nggak ada yang nggak naik kelas, semua harus naik kelas,” ujarnya

Sementara itu, pihak Pemkot juga sedang mempertimbangkan untuk memberikan stimulus atau bantuan dana operasional bagi sekolah, khususnya swasta, selama proses berlangsung belajar dirumah. 

“Bagaimana stimulus kepada guru dan sekolah akan kita lihat nanti, saat ini pemerintah kota masih fokus bagaimana mengatasi Covid-19. Kita berharap semua lapisan masyarakat di Kota Bandarlampung bisa tetap sehat,” tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: