Gaji Ke-13 Dibayar Juli, ASN Bergembira
Medialampung.co.id – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Juli mendatang.
ASN di Kabupaten Tanggamus menyambut gembira kabar tersebut karena sangat membantu memenuhi kebutuhan mereka, terutama untuk kebutuhan anak-anak menghadapi tahun ajaran baru.
Putri, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus, mengaku bersyukur karena pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13.
"Ya, mudah-mudahan rencana pembayaran gaji pada Juli dapat direalisasikan," kata Putri, Minggu (26/6).
Seperti diketahui, Pemkab Tanggamus akan mencairkan gaji ke-13 ASN pada Juli mendatang.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Andriansyah Tanggamus mengatakan, untuk memenuhi pembayaran gaji ke-13 tersebut, pemkab Tanggamus menganggarkan dana Rp28 miliar.
”Untuk membayar gaji ke-13, Pemkab Tanggamus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 28 miliar,” kata Andriansyah mewakili Kepala BPKD Tanggamus Suaidi, Sabtu 25 Juni 2022.
Selain di Tanggamus, pembayaran gaji ke-13 ASN di Pemkab Pringsewu sudah dianggarkan. Saat ini tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Anggarannya sudah siap. Tinggal menunggu perintah dari pemerintah pusat," kata Kepala BPKAD Pringsewu Arif Nugroho.
Arif Nugroho menturkan, setelah ada keputusan dari pemerintah pusat, gaji ke-13 langsung dibayarkan
"Pengajuannya melalui OPD masing-masing. Setelah clear, langsung dibayar," urai Arif Nugroho.
”Anggarannya mencapai Rp 25 miliar. Itu termasuk pembayaran tunjangan kinerja," sebut Arif Nugroho.
Sejumlah ASN di Pemkab Pringsewu juga berharap dalam waktu dekat gaji ke-13 dapat dicairkan. Terlebih banyak kebutuhan di bulan Juli ini.
”Bulan depan perlu banyak biaya. Tahun ajaran baru, berikut kebutuhan lainnya," kata salah seorang ASN.
Diketahui, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan Juli mendatang. Dasarnya, Peraturan Pemerintah No.16/2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Gaji ke-13 diberikan kepada ASN pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Untuk pembayaran gaji ke-13, pemerintah mengalokasikan dana yang mencapai Rp 34,3 triliun.
Sebanyak Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat. Anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.
Lalu, gaji ke-13 dengan anggaran dari APBN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Lalu yang bersumber dari APBD dengan peraturan kepala daerah.
Besaran gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarlampung.disway.id/read/520834/alhamdulillah-asn-gembira-gaji-ke-13-dibayar-juli