Buruh Sadap Curi Getah Karet PTPN VII TUBU

Buruh Sadap Curi Getah Karet PTPN VII TUBU

--

Medialampung.co.id - Polres Waykanan mengamankan pelaku penggelapan getah karet di Kebun Karet PTPN VII Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, Minggu (26/6). 

Tersangka berinisial BH (30) merupakan buruh sadap borong PTPN VII Tulung Buyut, berdomisili di Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu (22/6) pukul 11:30 WIB, di Kebun Karet PTPN VII Tulung Buyut Areal Afdeling 3. 

Awalnya karyawan BUMN Sugeng mendapat kabar dari Poniman selaku satpam PTPN VII TUBU saat melaksanakan patroli rutin bersama dengan Sinder Afdeling 3 Beni dan anggota Marinir yang melaksanakan Pengamanan di PTPN VII TUBU. 

Melihat ada seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor keluar dari ancak A, karena merasa curiga kemudian saksi beserta rekannya memberhentikannya. 

Kecurigaan saksi benar, setelah berhenti dan diperiksa ternyata laki-laki tersebut sedang membawa hasil getah karet yang dimasukkan kedalam karung plastik warna putih. 

Selanjutnya laki-laki berinisial BH berikut dengan barang bukti berupa getah karet sekitar 50 Kg diambil oleh pelaku dibawa ke Pos Satpam untuk diamankan. 

Atas kejadian itu, PTPN VII TUBU melalui Sugeng datang ke Polres Waykanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindaklanjuti berikut menyerahkan pelaku BH. 

Setelah menerima laporan polisi dari korban, petugas mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 373 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya.(sah/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: