Sejak Dilantik, Anggota DPRD Pesbar Kenakan Pin Emas

Sejak Dilantik, Anggota DPRD Pesbar Kenakan Pin Emas

Medialampung.co.id – Sebanyak 25 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) periode 2019-2024, sejak dilantik, Senin (19/8) lalu telah mengenakan pin emas 24 karat masing-masing seberat 8,5 gram, atau dengan nilai rupiah sekitar Rp5.525.000,- dengan jumlah anggaran keseluruhan mencapai Rp138 juta lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Pesbar tahun 2019.

Sekretaris DPRD Pesbar, Drs. Lekat Maulana, saat dikonfirmasi menjelaskan pin emas seluruh anggota DPRD Pesbar itu telah dibelanjakan sebelum pelaksanaan pelantikan, karena sudah masuk dalam APBD tahun anggaran 2019.

“Sejak pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024 itu sudah mengenakan pin emas,” katanya, Senin (2/9).

Menurutnya, pengadaan pin emas anggota DPRD Pesbar periode 2019-2024 itu lebih kecil dibandingkan dengan anggota DPRD periode 2014-2019. Dimana untuk periode saat ini dalam satu gram pin emas itu harganya berkisar Rp650 ribu. Hal itu karena disesuaikan dengan kondisi anggaran di Pemkab setempat dan sesuai hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.

“Untuk periode 2014-2019 lalu masing-masing anggota DPRD itu mendapat pin emas seberat 10,5 gram, mungkin saat itu kondisi anggaran memadai sehingga lebih besar dibandingkan periode anggota legislatif (aleg) saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan adanya polemik mengenai pin emas anggota DPRD yang lama, hingga kini Sekretariat DPRD Pesbar masih menunggu ada peraturan dari pemerintah, apakah pin emas itu akan menjadi aset Pemerintah atau tidak.

“Untuk sementara ini semua pin emas khususnya yang ada di mantan anggota DPRD Pesbar periode 2014-2019 itu masih di aleg masing-masing,” jelasnya.

Masih kata dia, jika ada aturan untuk menarik pin emas yang ada ditangan aleg periode 2014-2019 itu, pihaknya akan menyurati ke masing-masing mantan anggota DPRD Pesbar untuk mengembalikan pin emas tersebut.

“Begitu juga dengan anggota DPRD Pesbar yang baru ini, jika habis periodenya nanti harus mengembalikan pin emas itu, dari Sekretariat DPRD pun akan menariknya sebagai aset daerah,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: