Sejak Dibuka Pelayanan, Dinkes Telah Keluarkan 268 Suket Bebas Covid-19

Sejak Dibuka Pelayanan, Dinkes Telah Keluarkan 268 Suket Bebas Covid-19

Medialampung.co.id – Jumlah masyarakat Kabupaten Lambar yang mengurus surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 (Rapid Diagnostic Test/RDT) terus bertambah. Hingga Senin (13/7) Dinas Kesehatan (Dinkes) telah mengeluarkan 268 suket.

“Sejak dibukanya pelayanan pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 Selasa (16/6), kita telah mengeluarkan sebanyak 268 Suket, rinciannya 248 Suket untuk pelaku perjalanan dan 20 Suket untuk keperluan anak sekolah,” ungkap Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Ira Permata Sari mendampingi Kepala Dinas Kesehatan Paijo, Senin (13/7).

Kata dia, pihaknya melayani  pembuatan surat keterangan bebas Covid-19 bagi warga yang akan perjalanan keluar daerah yang menggunakan jalur udara dan anak sekolah. 

“Mereka diperiksa suhu tubuhnya hasilnya semuanya normal. Kemudian hasil Rapid Test juga non-reaktif sehingga diberikan surat keterangan bebas Covid-19, untuk keperluan bepergian keluar daerah maupun keluar negeri menggunakan jalur udara," kata Ira

Seraya menambahkan, pelayanan pemberian surat keterangan bebas Covid-19 di Dinas Kesehatan ini adalah untuk mereka yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah khususnya yang menggunakan jalur udara.

"Untuk warga yang mau melakukan perjalanan keluar daerah maupun keluar negeri melalui jalur udara maka syaratnya harus mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 yang akan diperoleh melalui hasil dilakukan Rapid Test. Dari 248 orang pelaku perjalanan tersebut, satu orang diantaranya berangkat keluar negeri dengan tujuan Negara Singapura," akunya.

Lanjut dia, sementara untuk warga yang hendak bepergian keluar daerah yang menggunakan jalur darat, tidak perlu menjalani Rapid Test dan diberikan surat keterangan bebas Covid-19.

Tetapi cukup meminta surat keterangan bebas Influenza saja dan itu juga kepengurusannya di puskesmas dan hingga hari Puskesmas telah mengeluarkan 100 Suket.

"Setiap warga yang datang untuk mengurus surat keterangan bebas Covid-19 dilayani dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti pakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak,” tutup Ira. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: