Ingat! Jangan Lakukan Ini Selama di Tanah Suci
Medialampung.co.id - Para calon jamaah haji harus mengikuti aturan yang diterapkan di tanah suci. Jangan sampai kegiatan yang kita lakukan menghambat pelaksanaan ibadah.
Contohnya, peristiwa yang dialami calon jamaah haji asal Bekasi, Jawa Barat. Ia nyaris ditangkap pihak kepolisian Arab Saudi lantaran kedapatan merokok di kawasan Masjid Nabawi.
Beruntung, petugas perlindungan jamaah (Linjam) haji Indonesia sigap membantu. Lolos dari jeratan hukum yang berlaku di negara itu.
Kepala Seksi Perlindungan jamaah Daerah Kerja Madinah Kolonel Laut Harun Al Rasyid mengatakan, calon jamaah haji itu didatangi aparat keamanan Arab Saudi.
"Sampai diminta paspornya. Akhirnya kita janjikan ke mereka, bila kesalahan itu tidak akan terulang lagi,” kata Kolonel Laut Harun Al Rasyid.
Harun Al Rasyid mengungkapkan, jika sampai tertangkap, calon jamaah haji bisa dikenai denda yang nilainya sama dengan Rp 18 juta.
Karena itu ia mengingatkan, calon jamaah haji sedang berada di tanah suci. Ada sejumlah ketentuan yang tidak boleh dilanggar.
Dikutip dari laman Kemenag.go.id, ini beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat berada di Mekkah atau Madinah.
Pertama, membuat video dengan durasi terlalu lama. Sebenarnya, pembuatan rekaman video atau audio cukup longgar diberlakukan oleh otoritas Saudi.
Ini dibuktikan dengan banyaknya jamaah yang melakukan perekaman saat kumandang azan, proses tawaf, sai, tahalul, berdoa di Raudhah, dan lainnya.
Bahkan aturan larangan selfie kadang ketat, kadang lentur. Ini semua tergantung pintar-pintarnya jamaah memanfaatkan situasi dan kelengahan petugas/askar.
Namun, jika pengambilan video dilakukan dalam waktu cukup lama dan statis, biasanya akan menimbulkan kecurigaan.
Apalagi jika perekaman itu disertai dengan alat pendukung seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, kabel audio video, dan lain sebagainya.
Petugas Saudi banyak melakukan patroli. Baik langsung maupun lewat CCTV. Jika melanggar, kamera dan perekam akan ditahan.
Bahkan rekaman akan dihapus. Ini seperti dialami jamaah di kompleks Nabawi pada Rabu 15 Juni 2022 malam.
Hal kedua, membentangkan spanduk. Di dalam maupun di luar kompleks masjid, calon jamaah haji tidak boleh membentangkan spanduk, barang, atau bendera yang menunjukkan identitas personal atau kelompok tertentu.
Otoritas Saudi melarang keras pengibaran penanda-penanda tersebut. Bahkan, jamaah juga dilarang membentangkan bendera Merah Putih.
Untuk itu, spanduk seperti KBIH, biro travel dan lain sebagainya jangan pernah dibawa masuk ke masjid. Kalau tidak, bakal berurusan panjang dengan otoritas keamanan Saudi.
Larangan ketiga, berkerumun lebih dari lima orang. Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan aturan ketat bagi jamaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama.
Jika menemukan jamaah yang melakukan hal ini, askar masjid pasti akan mengusir seperti meminta jamaah jalan dan sebagainya.
Selain berpotensi menghambat alur pergerakan orang, berkerumunnya jamaah juga bisa menimbulkan kecurigaan tersendiri.
Untuk itu, jika harus bertemu dengan sesama jamaah lainnya, lebih baik tidak di kompleks masjid atau dilakukan terbatas dan sambil bergerak.
Keempat, mengambil barang temuan. Aturan lain yang perlu diperhatikan betul oleh calon jamaah haji Indonesia adalah jangan sekali-kali mengambil barang yang tergeletak di masjid dan sekitarnya.
Sebab meski niat jamaah adalah baik untuk mengamankan barang tersebut, namun bisa dimaknai lain. Seperti mencuri dan sebagainya.
Ratusan CCTV yang berada di dalam dan luar masjid akan bisa menangkap pergerakan jamaah yang dicurigai tersebut.
Untuk itu, jika menemukan barang berharga yang tercecer atau tergeletak, lebih baik segera menghubungi petugas terdekat.
Selanjutnya petugas itu yang akan mengamankan sehingga jamaah aman.
Kelima, merokok. Ini aturan yang kerap dilanggar calon jamaah haji di kompleks masjid.
Bagi calon jamaah haji Indonesia, umumnya aktivitas merokok dilakukan usai shalat atau menunggu waktu shalat berikutnya.
Namun sebaiknya merokok dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid. Sebab jika ketahuan, pasti akan diingatkan.
Bahkan jika menemukan petugas yang garang, bisa jadi jamaah ditahan untuk diproses hukum.
Larangan terakhir, membuang sampah. Pengelola masjid sangat ketat dalam menjaga kebersihan kawasan.
Untuk itu calon jamaah haji jangan sekali-kali membuang sampah seperti plastik bekas sandal, botol minuman, bungkus makanan dan lain sebagainya.
Pengelola sudah menyediakan kotak-kotak sampah. Bahkan di dalam masjid, ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jamaah.
Jika memang susah menemukan tempat sampah, lebih baik botol bekas dan sebagainya itu disimpan sesaat di tas atau dibawa dulu.
Sebab jika ketahuan sengaja mengotori masjid dan sekitarnya, jamaah akan terekam CCTV. Tak lama kemudian, askar masjid akan menahan untuk dilakukan pemeriksaan dan sebagainya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://radarlampung.disway.id/read/520155/penting-calon-jemaah-haji-harus-tahu-hal-hal-ini-dilarang-di-tanah-suci/15