Cabul Lagi… Pria Paruh Diamankan Polres Waykanan
--
Medialampung.co.id - Angka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Waykanan semakin mengkhawatirkan.
Dalam sebulan terakhir, kasus pencabulan benar-benar menjadi trending topik di tengah masyarakat Waykanan.
Terbaru, satuan reserse dan kriminal Polres Waykanan kembali mengamankan KT (48), warga Kecamatan Pakuan Ratu karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Senin 20 Juni 2022 pukul 13.30 WIB di rumah tersangka.
Saat itu, korban (sebut saja Mawar) yang tinggal di rumah tersangka karena memang masih ada hubungan keluarga, tengah tidur di kamarnya.
Melihat kondisi rumah yang kebetulan saat itu sedang sepi, tersangka langsung masuk kamar korban dan langsung melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, hingga akhirnya menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya NA, Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Waykanan.
Atas laporan Ibu korban tersebut, pada hari Rabu (22/6) pukul 17:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Waykanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Poros Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, tanpa perlawanan
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kami bidik dengan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17/2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap AKP Andre Try Putra.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: