Pemkot Bandarlampung Bagikan Banner Agar Masyarakat Taat 3M

Pemkot Bandarlampung Bagikan Banner Agar  Masyarakat Taat 3M

Medialampung.co.id - Terkait Pemberlakuan Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung membagikan banner pengumuman.

Pengumuman tersebut disampaikan kepada seluruh masyarakat Bandarlampung.

Jika tidak menggunakan masker akan di pidana dengan kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda maksimal Rp1000.000 (satu juta rupiah) sesuai pasal 101 ayat 1.

Setiap penanggung jawab usaha yang melanggar penerapan disiplin protokol kesehatan akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.00 (lima belas juta rupiah) sesuai pasal 102 ayat 1.

Kemudian setiap orang wajib menghindari diri dari kerumunan yang berpotensi  menimbulkan penyebaran Covid-19 termasuk kendaraan bermotor juga kegiatan yang lainya.

Masyarakat harus memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjaga jarak minimal satu meter, masyarakat agar tetap di rumah kecuali kepentingan mendesak. Semua pengobatan di Bandarlampung gratis.

Lurah Rawalaut Ahmad Naupal mengaku menerima banner tersebut dan telah ia pasangkan di tempat-tempat biasa ada keramaian.

"Iya, awalnya saya menerima tiga banner dan sudah dipasangkan, banner tersebut dibagikan walikota melalui kecamatan, bertujuan mengedukasi masyarakat merubah kebiasaan, agar disiplin menjalankan 3M," singkatnya. (ion/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: