Pemkab Waykanan Serahkan Aset ke KPU

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Waykanan dan Kantor BPN setempat menyerahkan sertifikat tanah kantor KPU di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Selasa 28 Desember 2021.
Sertifikat diserahkan Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman kepada Ketua KPU Provinsi Lampung disaksikan Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, Kakan ATR/BPN Nirwanda, Kepala Badan Kesbangpol Pardi, Anggota KPU Waykanan Doan Endedi, Tri Sudarto, I Gede Klipz Darmaja dan Noprisyah Harianto.
Penyerahan sertifikat ini merupakan tindaklanjut dari NPHD aset tanah kantor KPU sebagaimana Keputusan Bupati Waykanan Nomor B.456/V.03-WK/HK/2018 tanggal 31 Desember 2018.
Namun karena tanah kantor KPU Waykanan masih menyatu dengan tanah milik Pemkab Waykanan sehingga harus dilakukan pemecahan sertifikat sehingga bisa dicatatkan sebagai aset Barang Milik Negara di KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengapresiasi atas dukungan dari Pemkab Waykanan dan Kantor BPN yang telah membantu menyelesaikan pendataan aset ini dalam rangka menertibkan aset-aset di seluruh satker KPU Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor BPN Waykanan Nirwanda mengatakan pihaknya siap mendukung dan bersinergi dengan Pemkab serta lembaga lain untuk kegiatan pencatatan aset karena memang pensertifikatan merupakan hal yang sangat penting sebagai dokumen kepemilikan barang milik negara.(sah/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: