Sebanyak Rp9,4 Milliar Lebih Untuk THR

Sebanyak Rp9,4 Milliar Lebih Untuk THR

Medialampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah merealisasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab setempat, sejak Jumat (15/5) lalu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesbar, I Nyoman Setiawan, S.E, M.M., melalui Sekretaris Herdi Wilismar, S.H., mengatakan seluruh THR PNS dilingkungan Pemkab setempat telah direalisasikan,  tapi untuk Hari Raya Idul Fitri ditahun 2020 itu berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Pemberian THR ditahun 2020 ini hanya untuk pejabat Eselon III kebawah saja, sehingga total pegawai yang menerima THR itu sebanyak 2.355 orang PNS," katanya, Selasa (19/5).

Dijelaskannya, pemberian THR untuk PNS dilingkungan Pemkab Pesbar itu berdasarkan Peratutan Menteri Keuangan (PMK) No.49/PMK.05/2020, tanggal 11 Mei 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR tahun 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.

"Semua THR sudah direalisasikan kepada seluruh PNS yang memang menerima sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada perbedaan dalam penerimaan THR ditahun ini salah satunya karena dampak Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, kata dia, dari jumlah total 2.355 orang pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar yang menerima THR itu dengan anggaran yang telah disiapkan secara keseluruhan yakni sebesar Rp9.417.117.579,-. Pemberian THR bagi PNS menjelang hari Raya Idul Fitri ini tentu merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah terhadap seluruh pegawai Pemerintahan salah seperti di Kabupaten Pesbar ini.

Sejauh ini belum ada kendala dalam realisasi pencairan THR bagi PNS tersebut, mudah-mudahan dengan adanya pembagian THR itu dapat menjadi motivasi bagi pegawai untuk tetap meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugasnya.

"Terlebih pada hari Raya Idul Fitri nanti tidak ada cuti bersama bagi pegawai Pemerintahan karena jadwalnya digeser pada akhir Desember 2020 mendatang," pungkasnya. (yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: