Sebanyak 560 Sekolah Diizinkan Gelar PTM Terbatas

Sebanyak 560 Sekolah Diizinkan Gelar PTM Terbatas

Medialampung.co.id - Sebanyak 560 satuan pendidikan di Kabupaten Tanggamus diizinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, menyusul 391 sekolah yang lebih dulu melaksanakan PTM terbatas.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanggamus, Agoeng Basori mengatakan, selama ini sekolah yang lebih dulu mendapatkan izin tatap muka sebanyak 391 sekolah sejak 9 September lalu. Sekolah tersebut mulai dari tingkatan PAUD, TK, SD, SMP dan PKBM. 

"Ada 560 sekolah baru yang diizinkan untuk belajar tatap muka, dan itu terhitung sejak Kamis 7 Oktober 2021," ujar Agoeng Basori mewakili Kepala Disdik Tanggamus Yadi Mulyadi.

Menurut Agoeng, sekolah yang diizinkan melaksanakan tatap muka adalah sekolah yang memenuhi kriteria belajar tatap muka di saat pandemi Covid-19. Hal itu merujuk pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.03/KB/2021, No.384/2021, No.HK.01.08/Menkes/4242/2021, No.440-717/2021 tanggal 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19.

"Syarat sekolah diizinkan tatap muka yakni, seluruh guru dan tenaga sekolah di sekolah tersebut sudah divaksinasi 100 persen, baik dosis I dan II. Jika guru tidak divaksin ada keterangan medisnya.Kemudian sekolah tersebut melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan memberdayakan UKS dengan pemanfaatannya dari guru, tenaga kependidikan dan siswa," terang Agoeng.

Agoeng menerangkan, untuk waktu belajar di sekolah dibatasi, belum bisa belajar penuh dan telah dibuat aturan teknis waktu belajarnya. "Total siswa ada di sekolah hanya tiga jam, tanpa istirahat dan langsung pulang," jelasnya.

Adapun teknis belajar dengan sistem kelompok. Satu kelas dibagi dua kelompok, maksimal 14 siswa per kelompok untuk tingkat SD. Tingkat SMP, satu kelompok 16 siswa lalu PAUD, TK, PKBM lima siswa. 

"Waktu pembelajaran dalam sehari dikurangi waktunya. Untuk jenjang SMP jika jam normal satu jam pelajaran 40 menit, kini jadi 22,5 menit, sedangkan SD, satu jam pelajaran jadi 20 menit, sebelumnya 35 menit," pungkas Agoeng.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: