Pemkab Tanggamus Perpanjang Masa Penutupan Tempat Wisata

Pemkab Tanggamus Perpanjang Masa Penutupan Tempat Wisata

Medialampung.co.id - Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) masih menutup tempat wisata kendati saat ini libur panjang dalam rangka cuti bersama.

Surat perpanjangan penutupan tempat wisata tersebut dikeluarkan oleh Disparbudpora Tanggamus dengan Nomor Surat 800/447/21/2020 perihal perpanjang penutupan tempat wisata yang ditandatangani Kepala Disparbudpora Tanggamus Hj Retno Noviana Damayanti tertanggal 1 Oktober 2020.

Menurut Kepala Disparbudpora Kabupaten Tanggamus Hj Retno Noviana Damayanti, pertimbangan untuk memperpanjang penutupan tempat wisata lantaran masih tingginya kasus positif Covid 19 di Kabupaten Tanggamus, apalagi Tanggamus kembali ditetapkan sebagai zona orange kasus penyebaran Virus Covid-19.

"Untuk waktu perpanjangan penutupan sudah kami sampaikan kepada pengelola wisata melalui surat yang ditembuskan kepada camat, harapannya surat edaran tersebut dipatuhi sehingga tidak terjadi penularan Covid 19 yang disebabkan kerumunan terlebih pengunjung tidak hanya dari Lampung saja tapi juga ada dari kabupaten/kota lain," ujar Retno, Jumat (30/10).

Retno juga menyebut bahwa ada sanksi bagi pengelola yang tetap membandel membuka tempat pariwisata.

"Tentu ada sanksinya, berupa teguran, masyarakat juga bisa menginformasikan kepada kami apabila menemukan tempat wisata buka. Yang jelas tempat wisata yang dikelola Pemda seperti Air Terjun Waylalaan dan Taman Wisata Muara Indah sementara ditutup dulu," tegasnya.

Kemudian terkait kapan tempat wisata bisa dibuka kembali, Retno menyebut jika masih melihat perkembangan mengenai kasus Covid-19 di Tanggamus.

"Dalam surat edaran tersebut tidak disebutkan sampai tanggal berapa, yang jelas sampai situasi benar-benar aman atau sampai kasus Covid-19 di Tanggamus menurun," pungkas Retno.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: