Pemkab Tanggamus Perpanjang PPKM Mikro

Medialampung.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Tanggamus di perpanjang hingga 25 Juli 2021.
Hal ini mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan menimbang situasi di Bumi Begawi Jejama yang saat ini berada dalam zona orange.
Menurut Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Tanggamus yang juga Kepala Diskominfo, Sabaruddin bahwa Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani sudah mengeluarkan Surat Edaran No.360/3029/31/2021 tertanggal 21 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro khusus kegiatan perdagangan, pertokoan dan tempat wisata untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
"Dalam perpanjangan PPKM Mikro ini ketentuannya sama saja seperti yang kemarin seperti tempat wisata ditutup sementara, pesta pernikahan yang menimbulkan kerumunan tidak diizinkan dan jam buka pasar tradisional maupun toko modern jam operasionalnya diatur, tempat usaha makan minum maksimal 25% pengunjung dari total kapasitas," ujar Sabaruddin.
Dilanjutkan Sabaruddin, dalam edaran bupati tersebut juga mengatur jam kerja baik di instansi pemerintah maupun swasta,dimana untuk sektor non esensial diminta bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WFO) 25%.
"Untuk lingkungan Pemkab Tanggamus, pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa atau WFO," ujarnya.
Masih kata Sabaruddin bahwa dalam PPKM Mikro, OPD di lingkungan Pemkab Tanggamus mendapat tugas tambahan untuk melakukan monitoring PPKM di Pekon yang tersebar di 20 kecamatan.
"Setiap OPD diberikan tugas untuk melakukan monitoring di Pekon. Contohnya Diskominfo dan Disparbud diberi tugas untuk monitoring di Kecamatan Talangpadang. Tadi saya bersama Kadisparbud melakukan monitoring di Pekon Sinarbanten, Sinarpetir, Sinarbetung dan Kalibening, Alhamdulillah semua posko Covid-19 berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Sabaruddin.(ehl/rnn/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: