Ditangkap Usai Curi Celengan, Ternyata Bawa Sabu

Ditangkap Usai Curi Celengan, Ternyata Bawa Sabu

--

Medialampung.co.id - AR (33) warga Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjungkarang Barat tertangkap tangan oleh pihak Polsek Tanjungkarang Barat mencuri celengan berisi uang.

Bukan hanya itu, saat digeledah di saku celananya ditemukan narkoba jenis Sabu.

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Sandy Galih mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (22/6) sekitar pukul 10.30 WIB karena kasus pencurian dan pada saat di periksa di saku celananya kedapatan membawa paket narkotika jenis sabu-sabu

Selanjutnya, Kompol Sandi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari korban Sunar Juri (52) bahwa terjadi pencurian di warung sayur Pasar Pasir Gintung Jl. Pisang No.37 Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Unit Reskrim polsek yang mendapat informasi jika pelaku sedang berada di mushola Pasir Gintung, berdasarkan rekaman CCTV bersama Bhabinkamtibmas lalu mengamankan pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat beserta barang bukti celengan dan narkotika jenis sabu.

"Kita sedang proses untuk pengembangan penyelidikan sekaligus mengungkap jaringan dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu, namun identitas pelaku sudah kita ketahui," jelas Kompol Sandy.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan diantaranya 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu terbungkus plastik putih bening, uang tunai sebesar Rp.1.600.000, 1 (satu) buah celengan dan 1 (satu) buah gunting.

 

Atas perbuatannya Pelaku Selain dijerat pasal pencurian juga dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang undang No.35/2009 tentang narkotika.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: