Soal PPG PAI, Disdikbud Pesbar Akan Upayakan Anggaran

Soal PPG PAI, Disdikbud Pesbar Akan Upayakan Anggaran

Media Lampung - Disway National Network-medialampung.co.id---

Medialampung.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  akan mengupayakan anggaran Pemerintah Kabupaten untuk pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten setempat.

Kadisdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H, M.P., mengatakan untuk sementara terkait PPG PAI itu Pemkab setempat masih mengandalkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sehingga, anggaran Pemkab setempat untuk PPG PAI tetap akan diupayakan.

“Kedepan kita akan upayakan agar dianggarkan, dan kita juga akan menghitung terlebih dahulu berapa kuota dari APBN mengenai PPG PAI ini,” katanya, Jumat (24/6).

Pihaknya berharap kedepan agar Disdikbud Pesbar bersinergi dengan Kantor Kemenag Pesbar. Pasalnya, guru PAI yang ada di sekolah umum di Kabupaten setempat baik tingkat SD, SMP, hingga SMA/sederajat itu berada dibawah kewenangan Kemenag. 

“Yang jelas Pemkab akan berupaya agar anggaran PPG PAI itu, sehingga seluruh guru PAI bisa melaksanakan PPG yang telah menjadi harapan dari seluruh guru PAI,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, nasib guru PAI yang telah lulus seleksi akademik (pretest) tahun 2019 dan 2022 di Kabupaten Pesisir Barat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer hingga kini belum mendapat panggilan untuk PPG, artinya, belum ada kejelasan dari Pemerintah untuk pelaksanaan PPG itu.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesbar, Hi. Yulizar Andri., S.T., M.Ag., melalui Kasi Pendidikan Islam, Ahmad Khotob, S.Ag., M.M., mengatakan, di Kabupaten Pesbar jumlah guru PAI yang belum sertifikasi sebanyak 95 orang guru baik PNS dan honorer yang telah di SK-kan oleh Pemkab setempat.

“Ke-95 orang guru PAI itu tersebar diseluruh sekolah di Pesbar dengan rincian SD ada 68 guru, SMP 19 guru, SMA ada lima guru, dan SMK ada tiga guru PAI,” katanya, Kamis (23/6).

Dijelaskannya, semua guru PAI itu belum menyandang sebagai guru sertifikasi karena untuk pelaksanaan PPG guru PAI itu hingga kini masih terganjal anggaran dari Pemerintah Pusat melalui APBN. 

Untuk itu, kantor Kemenag Pesbar juga akan segera menyampaikan surat dan juga berkoordinasi dengan Pemkab setempat mengenai pembiayaan PPG guru PAI tersebut.

“Diharapkan kedepan PPG guru PAI itu dapat menjadi perhatian oleh Pemkab Pesbar, sehingga mudah-mudahan pelaksanaan PPG guru PAI di Pesbar ini bisa terealisasi,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan Pemkab Pesbar, ini juga untuk menindaklanjuti surat kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung Nomor : B-1092/Kw.08.3/1/HM.07/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang koordinasi pembiayaan PPG guru PAI oleh Pemerintah Daerah. 

Dalam surat tersebut dijelaskan agar Pemkab Pesbar dapat berpartisipasi dan berkontribusi tentang pembiayaan PPG guru PAI sesuai dengan UU No.14/2005 tentang guru dan dosen.

 

“Dalam Pasal 13 pada UU itu dijelaskan salah satunya Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat,” katanya.(yan/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: