Pemkab Tanggamus Berlakukan WFH 75 Persen

Pemkab Tanggamus Berlakukan WFH 75 Persen

Medialampung.co.id - Pemkab Tanggamus kembali memberlakukan work from home (WFH) baik itu di lingkungan perkantoran pemerintah daerah, instansi vertikal, BUMD, kecamatan dan swasta. Pemberlakuan WFH tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Tanggamus No.061/30/15/2021 tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemerintah.

Menurut Kepala Diskominfo Tanggamus, Sabaruddin, penerapan WFH 75% di Kabupaten Tanggamus berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini Tanggamus masih dalam zona orange.

"Dalam surat edaran bupati, WFH sebesar 75%, work from office (WFO) 25% dan untuk lingkungan Pemkab Tanggamus, Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas di kantor seperti biasa atau WFO," kata Kadis Kominfo Sabaruddin, Senin (12/7).

Diungkapkan Sabaruddin, bahwa WFH menyesuaikan dengan pelaksanaan PPKM Mikro yang dimulai sejak 6 Juli lalu. "Pelaksanaan WFH sampai dengan berakhirnya PPKM Mikro 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi wilayah di Kabupaten Tanggamus," katanya.

Dilanjutkan Sabaruddin, bahwa ada beberapa sektor yang tetap melaksanakan WFO seperti bidang kesehatan, bidang keuangan dan pelayanan dasar masyarakat lain dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas diatur sesuai kebutuhan.

"Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan jam kerja untuk pejabat pengawas dan staf dilakukan secara bergantian (sistem piket) dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," pungkas Sabaruddin.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: