Pemkab Sudah Terbitkan 1.075 Perizinan
Medialampung.co.id - Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar sejak Januari hingga Agustus tahun 2019 telah menerbitkan 1.075 perizinan berdasarkan peraturan bupati nomor 28 tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.
“Hingga tanggal 31 Agustus 2019, kita telah menerbitkan 1.075 perizinan, rincianya jenis pelayanan perizinan untuk urusan kesehatan sebanyak 322 izin, urusan pekerjaan umum dan penataaan ruang sebanyak 32 perizinan, dan urusan tenaga kerja 694, serta untuk urusan perdagangan 27,” kata Kabid Perizinan Gustian Afriza, S.T, M.M mendampingi Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, kemarin.
Menurut dia, sesuai Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2018 tentang pendelegasian bupati di bidang perizinan kepada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker, ada sejumlah jenis pelayanan perizinan yang dibagi kedalam 15 urusan, yaitu urusan kesehatan terdiri dari 22 jenis perizinan, antara lain surat izin pendirian rumah sakit, surat izin klinik, surat izin kerja apoteker, surat izin toko obat, surat izin kerja kesehatan masyarakat (SKM), surat izin praktek dokter, surat izin praktek perawat dan surat izin praktik bidan.
Kemudian, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dibagi dalam tiga jenis perizinan yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa kontruksi (SIUJK) dan surat izin pemasangan reklame (SIPR), urusan sosial meliputi surat izin kegiatan panti asuhan, panti jompo dan panti cacat, dan surat izin tempat penitipan anak (TPA). Serta urusan tenaga kerja, terdiri dari izin operasional peruisahaan penyedia jasa/buruh, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan kartu kuning.
Selain itu, kata Gustian, urusan pertanahan berupa izin lokasi, urusan lingkungan hidup berupa izin lingkungan, urusan perhubungan berupa surat izin trayek, urusan komunikasi dan informatikan berupa izin menara telekomuniaksi. Kemudian, urusan penanaman modal berupa izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsif perubahan penanaman modal, izin prinsip penggabungan perusahaan dan izin usaha, urusan kelautan dan perikanan berupa surat izin usaha perikanan (IUP), urusan pariwisata berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Selanjutnya, urusan pertanian berupa izin usaha obat hewan, izin usaha peternakan, izin rumah potong hewan, dan izin rumah potong unggas, urusan energy dan sumberdaya mineral berupa izin pemanfatan langsung panas bumi, urusan perdagangan meliputi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar gudang (TDG), izin usaha toko modern (IUTM), surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), dan surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUPMB), serta terakhir urusan perindustrian terdiri dari izin usaha industri (IUI), tanda daftar industry (TDI) dan izin gangguan (HO).
Lanjut dia, untuk urusan kesehatan sebanyak 125 izin yang telah diterbitkan itu meliputi surat izin klinik satu izin, surat izin operasional rumah sakit satu, surat izin laboratorium medik 15, surat izin praktek dokter 45, surat izin praktek dokter gigi dua, surat izin praktek spesialis tujuh, surat izn praktek apoteker 11, surat izin operasional puskesmas lima, surat izin praktek perawat 98 dan surat izin praktek fisiotrafis dua, surat izin praktek gizi 15, surat izin tenaga teknis kefarmasian enam, surat izin apotik lima, sertifikat produksi pangan industry rumah tangga 25, surat izin tukang gigi tiga, dan surat izin kerja sanitarian tujuh, serta surat izin praktek bidan sebanyak 74.
Sedangkan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang 22 izin itu untuk IMB dan urusan tenaga kerja itu ada 694 izin untuk kartu kuning, serta urusan perdagangan berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) enam, tanda daftar perusahaan (TDP) tujuh, izin usaha toko modern tujuh serta surat tanda pendaftaran waralaba tujuh izin. “Kita mengimbau masyarakat yang ingin mengurus sejumlah perizinan silahkan datang ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker,” pungkas dia. (lus/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: