Viral Video Polisi Tilang Motor di Depan Dealer, Ini Penjelasan Polda Lampung

Viral Video Polisi Tilang Motor di Depan Dealer, Ini Penjelasan Polda Lampung

Medialampung.co.id - Video sepeda motor yang ditilang polisi saat baru keluar dari dealer baru-baru ini viral di media sosial TikTok.

Dikutip dari akun tiktok @Team_ngunyah, di video tersebut memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu dealer motor di Bandarlampung, seolah-olah baru membeli sebuah motor baru, dan saat hendak meninggalkan dealer, motor tersebut tiba-tiba  ditilang oleh petugas Polantas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi membenarkan tentang video tersebut.

"Ya, benar video tersebut, kejadiannya di depan halaman salah satu dealer motor, di Jl. Ahmad Yani Bandarlampung," ujar Pandra, Jumat (24/6).

Pandra menjelaskan, bahwa informasi tentang anggotanya menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer adalah tidak benar. 

Kejadiannya bermula saat salah satu anggota Satlantas Polresta Bandarlampung, atas nama Aiptu Toni Orlando sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jl. Ahmad Yani.

"Kemudian saat melintas di Jl. Ahmad Yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan plat, tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising," terangnya. 

Melihat pelanggaran itu, petugas tersebut menyusul kendaraan yang dimaksud, dan langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu dealer motor di Jl. Ahmad Yani, yang jaraknya sekitar 300 meter dari pos tugu Adipura untuk dihentikan dan diperiksa. 

Setelah diperiksa, kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No.22/2009, diantaranya, menggunakan knalpot brong/bising dan tidak di pasang spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan. 

Kemudian, kata Pandra, SIM pengemudi juga sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah serta tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah. 

Selain itu, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo pasal 106 ayat 5 huruf a.

Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat," himbau Pandra. 

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, dalam mengemudikan kendaraan bermotor, agar mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan dan aturan kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang digunakan. 

 

"Apalagi saat ini kita ketahui Polda Lampung  sedang melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022," tutup Pandra.(*/mlo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: