Pemkab Pringsewu Terapkan PSBB

Pemkab Pringsewu Terapkan PSBB

Medialampung.co.id-Warga Pringsewu yang baru pulang dari Italia kini menjalani karantina mandiri di rumahnya selama 14 hari di bawah pengawasan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr. Novli Yurni mewakili ketuanya H. Sujadi membenarkan bila warga tersebut saat ini menjalani karantina mandiri.

Sementara itu sejak dikeluarkannya PMK No.9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Kabupaten Pringsewu menurutnya juga menerapkannya.

Menurut dr. Novli, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Satgas juga mendirikan  posko satgas Covid-19.

"Ada di Tiga tempat yakni di Terminal Gadingrejo, pekon Mataram dan Bandung Baru," jelasnya.

Untuk diketahui Warga Pringsewu yang baru kembali dari Italia masuk dalam pengawasan.

"Yang dari Italia sudah berstatus orang dalam pengawasan (ODP)," Jelas juru bicara  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr. Novli Yurni mewakili ketuanya H. Sujadi.

Lanjutnya tim Satgas juga sudah melakukan edukasi pada yang bersangkutan.  "Selain berstatus ODP tim Satgas juga memberikan edukasi," jelasnya.

Dari informasi yang dikumpulkan warga salah satu kecamatan di bagian Selatan Kabupaten Pringsewu itu tiba di Lampung pada Selasa (7/4) malam.

Seperti diketahui para Camat di instruksikan untuk terus mengamati perkembangan yang terjadi di wilayahnya terkait wabah Virus Corona (Covid-19).

Selain itu para camat diminta untuk meningkatkan kerjasama dengan jajaran uspika dan perangkat pekon, serta ormas. Termasuk untuk mensosialisasikan himbauan dari pemerintah, khususnya daerah terpencil yang kemungkinan didatangi orang atau tenaga kerja yang bekerja di daerah lain.

"Di samping membuat surat himbauan camat untuk diteruskan ke setiap pekon, kemudian dusun untuk dipasang di tempat umum," pesan Bupati Pringsewu yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu H. Sujadi.

Pemantauan, lanjutnya, dilakukan termasuk di tempat-tempat kerumunan, pasar, industri, tempat pendidikan untuk mengurangi aktivitas, atau menjaga jarak  sesuai Protokol Kesehatan.

Hal senada dikatakan Wabup Pringsewu H. Fauzi yang meminta masyarakat atau pendatang yang dari luar daerah untuk melapor ke pamong pekon setempat.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: