Satu Unit Alat Berat Pemkab Lambar Diduga Bodong

Satu Unit Alat Berat Pemkab Lambar Diduga Bodong

[caption id="attachment_23258" align="aligncenter" width="1024"] Foto Nopriadi - Hearing antara Komisi II DPRD Lambar dengan pihak eksekutif.[/caption]

Medialampung.co.id, BALIKBUKIT - Salah satu alat berat milik Pemkab Lampung Barat berupa Backhoe Loader, diduga tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Alat berat tersebut pengadaan beberapa tahun lalu, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lambar.

Hal tersebut terungkap dalam hearing, antara pihak legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) atas pelaksanaan APBD Lambar tahun 2018, di ruang Komisi II DPRD setempat, Senin (17/6).

Anggota Komisi II Heri Gunawan, ST., mempertanyakan kenapa sampai ada kendaraan alat berat milik pemkab tidak memiliki surat.

"Apakah ketika pengadaan alat berat, diserah terimakan kepada pemerintah daerah sebagai aset, tidak dilakukan pemeriksaan secara rinci, termasuk surat-suratnya?" tanya Heri Gunawan.

Menurutnya, masalah terakhir ketika bayar pajak, tenyata pengajuan untuk pembayaran pajak tidak bisa digunakan. "Rentetan ini yang harus diperbaiki, ini tidak bisa diselesaikan disini, dan akan dibahas di badan anggaran, ini hanya satu aset, barang kali ada aset daerah lainnya yang sama seperti ini," katanya.

Sementara itu Hi. Herwan mengharapkan setiap penerimaan barang khususnya aset daerah harus punya bukti lengkap, ini berlaku bagi semua dinas dan kantor lainnya. "Saya setuju ini dibahas di tingkat badan anggaran," katanya.

Sementara Erwin Suhendra juga menyampaikan harapan yang sama, bahwa temuan ini harus menjadi pembelajaran, dan semua harus berhati-hati terkait dengan pengadaan aset.

"Supaya kita menyadari, ini masalah aset jangan main-main, kita jangan euforia dengan WTP, karena WTP bukan berarti bersih, buktinya baru pemeriksaan internal, ada masalah kelengkapan secara administrasi. Kita semua harus berhati hati, jangan anggap karena kabupaten paling ujung, kuta lepas dari pantauan," tegasnya.

Dilain pihak, Kepala Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKD) Lambar Drs. Daman Nasir mengatakan, pengadaan kendaraan selama ini yang ada di Pemda, yang memiliki Tupoksi pengadaan kendaraan adalah bagian perlengkapan.

"Kami tidak memahami terkait surat suratnya, dan akan kami berkoodinasi dengan pihak perlengkapan. Kendaraan yang tidak disertai pajak, kalau tidak ada di perlengkapan, barangkali dalam waktu dekat, kalau ini tugasnya BPKD, akan kami koordinasikan ke Samsat, kalau surat hilang surat keterangan kepolisian, tidak pernah kami terima," imbuhnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: