Pemkab Pringsewu Perpanjang Penutupan Objek Wisata

Pemkab Pringsewu Perpanjang Penutupan Objek Wisata

Medialampung.co.id - Objek wisata di Kabupaten Pringsewu masih tutup. Pemkab Pringsewu memperpanjang penutupan objek wisata tersebut sesuai surat No.556/1292/D.15/2021.

Dalam surat yang ditandatangani Sekkab Pringsewu Drs. Heri Iswahyudi dan ditujukan kepada Pengelola Objek Wisata Perihal Pemberitahuan Penutupan Pelaku Usaha Pariwisata Pringsewu.

Kabag hukum pemkab Pringsewu. Ihsan membenarkan adanya surat tersebut. "Benar suratnya sudah diterbitkan,” jelasnya.

Terpisah, Sekkab Heri Iswahyudi perpanjangan penutupan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No.10/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease di Tıngkat Desa dan Kelurahan.

Yakni untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 serta menyambung Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu No.556/1250/D.15/2021 tanggal 07 Mei 2021. Serta memperhatikan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Pringsewu yang cenderung meningkat. 

"Guna menghindari terjadinya cluster baru Covid-19 di Kabupaten Pringsewu, maka kepada Pengelola Objek Wisata dan pelaku Usaha Pariwisata untuk tidak membuka (menutup) objek wisatanya," pesannya.

Terkait waktunya sampai kapan menurutnya akan disampaikan dengan pemberitahuan berikutnya.

"Ini berlaku dari tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," terang Heri Iswahyudi.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: