Pemkab Pringsewu Luncurkan Stimulus Pengurangan Retribusi Pasar

Pemkab Pringsewu Luncurkan Stimulus Pengurangan Retribusi Pasar

Medialampung.co.id - Untuk membantu para pedagang yang ikut terkena dampak pandemi Corona, pemkab Pringsewu meluncurkan stimulus pengurangan retribusi pelayanan pasar. Besaran pengurangan retribusi mencapai 50 % dari yang berlaku biasanya. Dalam surat edaran yang ditandatangani bupati Pringsewu H. Sujadi bernomor 510/230/D.13/IV/2020 tersebut memuat tiga hal. Diantaranya pemberian stimulus pembayaran retribusi pasar grosir dan pertokoan, sewa ruko/toko bertingkat/toko/kios, retribusi pelayanan pasar (salar), dan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan pasar sebesar 50 %. "Stimulus pengurangan retribusi pelayanan pasar sebesar 50 %," jelas Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Pringsewu Drs. Maskur MM. Pada surat edaran itu juga berisi  batas waktu pemberian stimulus selama Empat bulan namun dapat dihentikan atau diperpanjang. "Pemberian stimulus berlaku untuk 4 bulan kedepan April sampai Juli," ungkap Maskur. Selain itu juga untuk pembayaran retribusi yang jatuh tempo tidak dikenakan sanksi administratif (denda) sebesar 2 % per bulan. Hal ini pun berlaku hingga bulan Juli mendatang, namun juga dapat dihentikan atau diperpanjang hingga situasi aman yang ditentukan oleh pejabat berwenang. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: