Satu Pembegal Bidan Dihadiahi Timah Panas

Satu Pembegal Bidan Dihadiahi Timah Panas

Medialampung.co.id - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan bersama unitreskrim Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Blambangan Umpu berhasil mengamankan RO (34) warga Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dan AG (17) Warga Kampung Karang Sono Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara karena diduga sebagai pelaku begal di Jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan, Jumat (16/10).

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Rifki Bashori menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 17.30 WIB di jalan poros Bhakti Negara Kecamatan Pakuan Ratu, korban Vivin yang berprofesi sebagai Bidan Tanjung Rejo, mengalami pembegalan dalam perjalanan pulang dari kerja menggunakan sepeda motor jenis honda vario BE 3382 TF diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Modusnya, pelaku mengikuti korban dari belakang lalu menghadang sepeda motor korban dan langsung mengancam dengan cara menodong menggunakan senjata tajam jenis pisau ke arah perut korban, karena korban takut akhirnya sepeda motor diambil oleh pelaku dan berhasil melarikan diri. 

Lebih lanjut, kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku diamankan warga dan diamankan di Balai Desa Kampung Tanjung Rejo, kemudian warga menghubungi anggota Polsek Pakuan Ratu, sehingga Kapolsek beserta anggota Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku inisial RO.

Berdasarkan keterangan dari pelaku RO, pada hari kamis tanggal 15 oktober 2020 petugas gabungan dari Tekab 308 satreskrim Polres Waykanan, Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu dan Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan pelaku AG (rekan pelaku RO ) di Kampung Talang Sirih Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun karena melakukan perlawanan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan pelaku AG, selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo Fit (milik pelaku) dibawa ke Polres Waykanan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: