Satu Pelaku Curas Ditangkap Tanpa Perlawanan

Satu Pelaku Curas Ditangkap Tanpa Perlawanan

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu, Kamis (2/7) berhasil mengamakan SR (26) warga Kampung Rambang Jaya Kecamatan Blambangan Umpu karena diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan Dusun Bumi Kaya Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan pada Jumat 9 Juli 2017 lalu.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menerangkan kronologis kejadian curas terjadi tiga tahun lalu, saat itu sekitar pukul 11.00 WIB korban yang bernama Aisyah sedang mengendarai sepeda motornya pulang dari sekolah berboncengan dengan Ratnila menuju Kampung Gistang, namun setibanya di TKP tiba-tiba datang dua orang pelaku muncul dari semak-semak sambil membawa satu bilah kayu memberhentikan sepeda motor korban dan mengancam korban, karena ketakutan akhirnya korban dan rekannya turun lalu meninggalkan sepeda motornya selanjutnya pelaku pergi membawa sepeda motor korban menuju jalan lintas simpang empat Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega RR tahun 2015 warna merah dengan Nopol : BE 3285 WO jika di taksir dengan uang sebesar Rp. 8 Juta Rupiah.

Tak Hanya itu, pelaku juga diduga melakukan tindak pidana Penggelapan sepeda motor pada hari selasa tanggal 05 Mei 2020 sekitar pukul 11.05 WIB di Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. 

Saat itu korban atas nama Idik sedang berada di sawah yang dekat dari rumah korban lalu didatangi kedua pelaku yang mengendarai 1 unit sepeda motor dan ingin meminjam sepeda motor korban yang berada di rumah korban namun korban tidak mengizinkannya.

Kemudian kedua pelaku menuju rumah korban dan meminta tolong diantar menggunakan sepeda motor milik korban kepada anak korban atas nama Sodikin.

Karena tidak curiga Sodikin mengantarkan salah satu pelaku inisial SR dan di ikuti pelaku satunya menuju Dusun Bumi Kaya dengan dalih untuk mengambil uang kepada ibunya SR sesampainya disana tepatnya di sebuah gardu, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk pergi ke rumah ibunya dengan alasan mengambil uang nah disitulah Sodikin baru menyadari bahwa kendaraanya tidak kunjung datang kembali.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna hitam silver tahun 2009 Nopol BE 5417 WX. 

Kronologi penangkapan tersangka berawal Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu pada hari senin tanggal 29 Juni 2020 sekira pukul 01.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan SR di Kampung Rejo Mulyo Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 

Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, sampai di lokasi petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kompol Edy Saputra.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: